Perbaikan
Pengelolaan Sampah di Indonesia
Sampah masih merupakan permasalahan
yang pelik di Indonesia. Kehadiran sampah sebagai buangan dari aktifitas
domestik, komersil maupun industri tidak bisa dihindari, bahkan semakin
kompleks dan meningkat kuantitasnya sejalan dengan perkembangan ekonomi dari
waktu ke waktu. Yang menyedihkan, pemerintah kita belum mempunyai strategi jitu
yang bersifat massal dalam menyelesaikan permasalah sampah ini. Penyelesaian
permasalahan sampah masih bersifat konvensional, sporadis,
Tulisan ini mencoba mengulas
permasalahan umum yang ada pada sistem pengelolaan sampah di Indonesia dan
upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk perbaikan sistem pengelolaan sampah.
Berdasarkan jenisnya, sampah
perkotaan di Indonesia dapat dibedakan menjadi:
- Sampah organik, yaitu buangan sisa makanan misalnya
daging, buah, sayuran dan sebagainya.
- Sampah anorganik, yaitu sisa material sintetis misalnya
plastik, kertas, logam, kaca, keramik dan sebagainya.
- Buangan bahan berbahaya dan beracun (B3), yaitu buangan
yang memiliki karakteristik mudah terbakar, korosif, reaktif, dan beracun.
B3 kebanyakan merupakan buangan dari industri, namun ada juga sebagian
kecil merupakan buangan dari aktifitas masyarakat kota atau desa misalnya
baterai, aki, disinfektan dan sebagainya. Khusus untuk pengklasifikasian
dan pengelolaan B3, pemerintah menerbitkan PP RI No. 74 tahun 2001[1].
Komposisi sampah di kota-kota di
Indonesia didominasi oleh sampah organik, yaitu berkisar 70%. Sampah organik
memiliki karakter mudah terurai menjadi senyawa organik sederhana dalam bentuk
cair dengan kandungan BOD berkisar 1500 mg/l, sangat jauh di atas baku mutu
yang disyaratkan. Cairan ini dikenal dengan sebutan air lindi. Penanganan
sampah organik yang salah akan mengakibatkan -dengan bantuan air hujan-, mudah
meresapnya air lindi ini ke dalam tanah, mencemari tanah dan air tanah, dan
efek negatif yang paling dikhawatirkan adalah tercemarnya sumur-sumur air minum
penduduk. .
2. Analisis Pengelolaan Sampah di
Indonesia
Pengelolaan sampah dimulai dari
sumber timbunan sampah, sistem penampungan sampah sementara, transportasi
sampah dan pengolahan akhir sampah. Umumnya di Indonesia dewasa ini,
masing-masing titik pengelolaan sampah tersebut tidak memenuhi kriteria standar
pengelolaan sampah.
Menurut sejarah, pengembangan
pengelolaan sampah yang dikoordinir pemerintah dimulai sejak masa pendudukan
Jepang yang membentuk RT/RW untuk mengelola sampah dilingkungannya
masing-masing, kemudian dilanjutkan oleh Pemerintah Indonesia yang dimulai
dengan Repelita I (1969-1978) dan seterusnya, yang ditandai dengan banyaknya
bantuan luar negeri, era otonomi daerah,
2.1.Sumber Timbulan Sampah
Sumber sampah dapat berasal dari
rumah tangga, perkantoran, pasar, fasilitas umum (taman, jalan raya), maupun
industri. Permasalahan yang ada adalah, secara umum sampah masih digabung
menjadi satu baik organik, anorganik, bahkan B3. Kebiasaan pemilahan sampah
belum dipraktekkan secara massal, tidak saja di rumah tangga, bahkan juga di
kantor-kantor pemerintah yang seharusnya menjadi contoh pengelolaan
persampahan. Penggabungan sampah ini akan menyulitkan proses pengelolaan sampah
selanjutnya.
2.2. Sistem Penampungan Sampah
Sementara
Penampungan sampah sementara di
Indonesia umumnya menggunakan kontainer besi atau bak beton ukuran 4m3
yang diletakkan pada persimpangan jalan, pasar, area pertokoan, taman dan
sebagainya. Permasalahan yang ada adalah, secara massal pemerintah tidak
menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dibedakan berdasarkan jenis
sampah. Praktek massal yang ada adalah penghasil sampah meletakkan segala jenis
sampahnya dalam satu TPS yang tersedia di satu lokasi. Permasalahan lain
adalah, TPS tidak mampu menampung sampah akhirnya sampah tercecer, hal ini
disebabkan karena kuantitas sampah yang melebihi TPS atau jadwal pengosongan
TPS yang tidak tepat.
2.3. Transportasi Sampah
Masalah yang sering ditemui adalah
keterlambatan pengosongan TPS atau ketidakteraturan jadwal pemindahan sampah
dari TPS ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) sampah. Hal ini disebabkan karena
tidak optimalnya pengaturan rute pengangkutan sampah atau jumlah truk sampah
yang terbatas. Jumlah truk sampah yang terbatas ini disebabkan karena kesalahan
perencanaan atau pemeliharaan truk sampah yang tidak sesuai standar sehingga
rusak sebelum masa operasinya berakhir
2.4. Tempat Pengolahan Akhir (TPA)
Sampah
Pencemaran terhadap lingkungan
terbesar terjadi di TPA . Bisa dikatakan umumnya TPA di Indonesia menggunakan
lahan urug yang dioperasikan secara serampangan, yaitu sampah diletakkan begitu
saja di atas tanah (open dumping). Sebagaimana diilustrasikan dalam
Gambar 1 di atas, sampah akan terbawa infiltrasi air hujan, meresap ke dalam
tanah, mencemari air tanah sesuai dengan arah pergerakannya. tercemar.
3. Perbaikan Pengelolaan Sampah di
Indonesia
Banyak sudah literatur yang mengupas
masalah konsep pengelolaan sampah, tidak terhitung sudah banyak ahli lingkungan
yang mengerti tentang sampah di Indonesia. Tetapi masalah sampah tidak pernah
teratasi dengan tuntas. Pemerintah belum berhasil menciptakan sistem
pengelolaan sampah yang sesuai standar dan establish dalam praktek,
artinya diterima secara massal dan tidak akan dirusak oleh suksesi
kepemerintahan.
Analisis pengelolaan sampah di atas
menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang dilakukan sekarang hanya sekedar
memindahkan sampah dari area pusat kota ke luar kota dengan cara yang tidak
memenuhi standar. Untuk kondisi pengelolaan sekarang, terminologi tempat
pengolahan akhir belum sesuai digunakan, yang sesuai adalah tempat pembuangan
akhir sampah.
3.1. Sumber Timbulan Sampah
Sebenarnya, tugas penghasil sampah
sangat mudah, yaitu hanya memilah sampah menurut jenisnya, seperti sampah organik,
anorganik (plastik, kertas, botol plastik, logam dsb) dan B3. Kemudian
menerapkan konsep reuse (menggunakan kembali) , reduce
(mengurangi sampah) dan recycle (daur ulang), misalnya melakukan
komposting skala RT. Dewasa ini, sudah banyak proyek pemerintah dalam bentuk
sosialisasi pengelolaan sampah skala RT, termasuk di dalamnya dikenalkan cara
memilah sampah kepada masyarakat. Tetapi hendaknya, usaha memilah sampah ini
tidak hanya ditujukan pada rumah tangga, tetapi juga instansi-instansi
pemerintah sebagai panutan awal dan seharusnya paling gencar dalam melakukan
usaha pemilahan ini.
3.2. Sistem Penampungan Sampah
Sementara
Hal yang menyedihkan di tengah
banyaknya proyek sosialisasi pengelolaan sampah kepada masyarakat, pemerintah
belum melakukan perbaikan dalam sistem TPSnya. Masyarakat dikenalkan dengan
cara pemilahan sampah, tetapi umumnya TPS yang disediakan pemerintah masih
tercampur sempurna. Seharusnya usaha sosialisasi yang dilakukan diikuti dengan
penyiapan infrastruktur pendukungnya, sehingga hasil sosialisasi bisa langsung
ditindaklanjuti dengan praktek.
3.3. Transportasi Sampah
Langkah selanjutnya adalah perbaikan
sistem transportasi sampah. Hal yang terpenting di sini adalah perencanaan rute
dan jadwal pengangkutan sampah sesuai dengan jenisnya. Perlu diperhatikan
komposisi timbulan sampah antara organik dan anorganik,
3.4. Tempat Pengolahan Akhir (TPA)
Sampah
Dalam konteks perbaikan pengelolaan
ini, maka terminologi yang digunakan adalah Tempat Pengolahan Akhir sampah
(TPA), karena sampah yang sampai ke TPA benar-benar akan diolah. Di TPA ,
berlaku konsep recycle (daur ulang), tidak hanya sekedar menimbun semua
sampah yang masuk ke TPA,