Cari
×

Daftarkan diri

Use your Facebook account for quick registration

OR

Create a Shvoong account from scratch

Already a Member? Masuk!
×

Masuk

Sign in using your Facebook account

OR

Not a Member? Daftarkan diri!
×

Daftarkan diri

Use your Facebook account for quick registration

OR

Masuk

Sign in using your Facebook account

Halaman Utama Shvoong>Menulis & Bicara>Presentasi>Cara mencairkan dana JAMSOSTEK

Cara mencairkan dana JAMSOSTEK

oleh: bhagonk    
ª
 
  • Sebagian dari Anda tentu cukup banyak yang bertanya-tanya, bagaimana seh cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau yang kita kenal dengan Jamsostek. Berikut ini cara untuk mencairkan dana Jamsostek tersebut berdasarkan pengalaman pribadi penulis dalam mengurus dana Jamsostek ini di kantor Jamsostek Bekasi, yang beralamat, sbb:

  • Jamsostek Kantor Cabang Bekasi
    Alamat : Jl. Pramuka No. 29 Bekasi 17141 (di samping kantor PMI Cab. Bekasi)
    Phone : +62-21-884-3909
    Web : http://jamsostek.co.id

    Sebelumnya berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar bisa mencairkan dana Jamsostek Anda, antara lain:
    1. Anda harus sudah mengundurkan diri/keluar (resign) dari perusahaan dimana Anda bekerja, dibuktikan dengan surat keterangan ASLI yang menjelaskan bahwa Anda memang sudah mengundurkan diri/keluar (resign) dari perusahaan tempat Anda bekerja.
    2. Masa keanggotaan peserta Jamsostek sekurang-kurangnya 5 tahun. Apabila masa keanggotaan Anda belum mencapai 5 tahun, maka konsekuensinya Anda harus menunggunya sampai masa keanggotaan peserta Jamsostek Anda mencapai 5 tahun. mis: bila Anda mengundurkan diri dari suatu perusahaan, tetapi Anda baru bekerja selama 3 tahun saja di perusahaan tersebut, maka Anda bisa mencairkan dana Jamsostek Anda setelah 2 tahun kemudian sejak Anda mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
    3. Tetapi Anda juga bisa meneruskan keanggotaan peserta Jamsostek Anda di perusahaan yang baru (kalau Anda mengundurkan diri karena pindah perusahaan), dengan menghubungi Staff HRD di perusahaan yang baru tersebut. Tetapi disarankan pribadi oleh penulis, sebaiknya cara ini menjadi prioritas ke-2, karena sistem transfer dana Jamsostek di Indonesia masih diragukan (belum sempurna), dikhawatirkan dana Jamsostek Anda akan berkurang atau bahkan hilang/habis !!
  • Berikut ini syarat-syarat selanjutnya setelah Anda memenuhi persyaratan di atas:
    1. Kartu Jamsostek Asli
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM yang masih berlaku Asli dan foto copy-nya sebanyak 2 lembar
    3. Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku Asli dan foto copy-nya sebanyak 1 lembar
    4. Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan terakhir tempat Anda bekerja atau selama menjadi peserta Jamsostek Asli dan foto copy-nya sebanyak 1 lembar
    5. Surat kuasa ber-materai (Rp. 6,000,-) bila Anda berhalangan untuk mengurus pencairan uang Jamsostek ini, bagi orang yang Anda berikan kuasa untuk mencairkannya
    Bentuk pencairan uang Jamsostek ada 2 macam, yaitu:
    1. Tunai, dibayarkan pada hari yang sama, tetapi disarankan bila Anda mengambil tunai, lebih baik didampingi oleh beberapa orang yang Anda kenal untuk melindungi Anda dari tindak kejahatan yang tidak diinginkan (mis: perampokan, pencopetan, hipnotis, dll)
    2. Transfer ke bank, dapat diterima sekitar 2 hari setelah Anda mengajukan pencairan uang Jamsostek. Dengan syarat rekening di bank harus sesuai dengan nama yang tertera di kartu Jamsostek
    SARAN:
    Setelah uang berhasil Anda cairkan, sebaiknya gunakanlah untuk sesuatu yang benar-benar berguna (yang bersifat produktif), mis:
    1. Investasi dengan membeli emas, tanah, rumah, modal usaha, dll
    2. Depositokan di bank
    Karena sebenarnya uang Jamsostek yang Anda cairkan adalah "hak" dari anak-anak Anda kelak...semoga bermanfaat..
    Diterbitkan di: 07 September, 2011   
    Mohon dinilai : 1 2 3 4 5
    1. Menjawab   Pertanyaan  :    kalo kartu jamsostek hilang gimana cara mencairkannya Lihat semua
    1. Menjawab   Pertanyaan  :    mau tanya kalo kartu jamsosteknya hilang gimana dong caranya Lihat semua
    1. Menjawab   Pertanyaan  :    saya dulu bekerja di outsourcing sejak tahun 2007 dan berhenti bekerja tahun 2008,namun saya tidak mendapat paklaring.bisa tidak mengambil uang tanpa paklaring dan kira-kira hangus tidak uangnya. Lihat semua
    1. Menjawab   Pertanyaan  :    maaf saya mau tanya apakah dana jht bisa cair jika syrat2 ya lengkap akan tetapi kerja ya cuma 2 tahun/lebih Lihat semua
    1. Menjawab   Pertanyaan  :    kalo kita pindah pekerjaan 2 sampai 3 kali tapi masih meneruskan jamsosteknya atau tidak buat baru apakah harus melampirkan semua paklaring atau dari perusahaan terakhir tempat bekerja saja? Lihat semua
    1. Menjawab   Pertanyaan  :    kty 3 tahun udh bsa y cair uang jamsostek...bnar ng itu Lihat semua
    1. Menjawab   Pertanyaan  :    bagaimana kalau surat pengalaman kerjannya hilang dyeenradovic16@gmail.com thx Lihat semua
    1. Menjawab   Pertanyaan  :    kalau 3 tahun 8 bulan kira-kira dapet brp? Lihat semua
    1. Menjawab   Pertanyaan  :    berapa lama waktu pencairan tersebut bila sudah lengkap...semuanya???? Lihat semua
    1. Menjawab   Pertanyaan  :    malem bapa/ibu saya mau nanya tentang pencairan jamsostek yang mau saya tanya gimana kalau pakelaring kerja saya hilang dan tempat saya bekerja dulu terkena musibah kebakaran terus saya gimana Lihat semua
    Terjemahkan Kirim Link Cetak
    1. 3. agung

      cairkan dana

      saya akan mencaikan dana, tp dr pihak jamsostek bilang bahwa rekening jamsostek saya masih blm di tutup. yg jd permasalahan perusahan yang dulu menaungi saya sudah tak exsis lagi bisakah saya ambail dana hari tua saya dalam kondisi rek masih terbuka ( belum di tutup) TQ

      0 Nilai 06 Agustus 2012
    2. 2. aming

      jamsostek

      slmt siang ni aming dri bekasi,mau nanya kalau mencairkan uang dri jamsostek bisa g...

      0 Nilai 17 Juni 2012
    3. 1. hamka

      jamsostek

      berapa dana pencairan jamsostek setelah bekerja slama 5 tahun untuk gaji ump.

      0 Nilai 16 Mei 2012
    X

    .