Kebijakan
pendidikan nasoinal diatur dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor
2 tahun 1989. Ditetpkanundang-undang
tersebut,maka pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan Indonesia dan
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan
bangsa serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat
Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas
mandiri serta mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat
memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan tanggung jawab atas pembangunan
bangsa.
Pendidikan
nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman
dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,berbudi pekerti luhur, berkepribadian
mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja,
professional, tanggung jawab dam produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional juga bertujuan menimbulkan jiwa patriotic dan mempertebal
rasa cinta tanah air,meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan serta
kesadaraan pada sejarah bangsa dan serta berorentasi masa depan. Iklim belajar dan
mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri dan budaya belajar di
kalangan mahasiswa terus dikembangkan agar tumbuh sikap dan perilaku kreatif,
inovatif dan kinginan untuk maju.
Sebagaimana
tercantum dalam pasal 2 PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, maka
pendidikan tinggi mempunyai tujuan :
1. Menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik
dan/atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya
khasanah ilmu pengetahuan,teknologi dan/atau kesenian.
2. Mengembagkan
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,teknologi dan/atau kesenian serta
mengupayakan penggunaan untuk mengupayakan penggunaan uintuk meningkatkan taraf
kehidupan bermayarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Untuk mewujudkan tersedianya
tenaga ahli dan tenaga terampil dengan tingkatan dan jenis kemampuan yang
beragam, maka mahasiswa sebagai peserta didik di perguruan tinggi perlu
dibimbing dan dikembangkan melalui jalur intrakulikuler dan ekstrakulikuler
dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan cita-cita pembagunaan
nasional.
Pada
prinsipnyapendidikan tinggi memiliki misi sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi
menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, serta pengabdiankepada masyarakat.
2. Pendidkan tinggi
merupakan merupakan kegiatan dalam upaya mernghasilkan manusia terdidik.
3. Penelitian merupakan
bagian telaah taat kaidah dalam upaya untuk menunaikan kebenaran/atau
menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan dan teknologi/atau kesenian.
4. Pengabdian kepada
masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya
memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
Adapun Visi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Haluoleo adalah :
Untukmengantisipasi tuntutandan perubahan masa
depan maka pengembangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Haluoleo di tetapkan berdasarkan Visi 2010, yaitu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik sebagai Fisip yang maju dan mandiri dalam pengembangan ilmu
pengetahuan.
Sedangkan Misi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Haluoleo adalah :
1. Meningkatkan
kualitas pelaksanaan Tri Darma perguruan Tinggi dalam menyukseskan program
atmosfir akademis.
2. Mengembangkan
dan meningkatkankemampuan akademik
mahasiswayang mandiri dan produktif.
3. Memberi
bantuan keahlian dalam mengidentifikasi masalah pembangunan khususnya bidang
sosial politik dan budaya.
4. Mengaktualisasikan
kemampuan akademik mahasiswa dalam kanca profesi.
5. Mengembangkan
manajemen kelembagaan yang modern dan berorientasi pada mutu, profesionalisme,
transparan serta kemampuan kompetensi secara nasional.