(1). Presiden
Presiden ialah
penyelenggara pemerintah tertinggi dibawah majelis. Dalam menjalankan
pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah di tangan presiden.
Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) tertinggi,presiden
menjalankan kekuasaan:
a. Kekuasaan Dalam Bidang Pemerintahan (Eksekutif)
Presiden beserta
seluruh unsur administrasi negara lainnya, menyelenggarakan pemerintahan
sehari-hari. Penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari mencakup semua lapangan
administrasi negara, baik yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,
ketentuan tak tertulis maupun berdasarkan kebebasabbertindak untuk mencapai
tujuan pembentukan pemerintahan seperti diamanatkan oleh pembukaan UUD.
b. Kekuasaan presiden di bidang perundang-undangan
Kekuasaan ini terdiri
dari berbagai bentuk :
§ Pembentukan Undang-Undang
§ Pembentukan peraturan pemerintah (sebagai) pengganti UU.
§ Peraturan pemerintah
§ Keputusan Presiden
c. Kekuasaan di bidang kehakiman
Presiden
memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
(2). Wakil Presiden
Presiden dibantu
oleh satu orang wakil presiden. Wakil presiden bisa dianggap sebagai yang
membantu presiden. Wk.presiden bertanggngjawab kepada presiden tidak kepada MPR
dimana presidenlah yang menentukan bidang tugas wakil Presiden.
(3). Menteri dan Departemen
Menteri adalah
pembantu presiden dan memimpin departemen pemerintahan. Susunan organisasi
Departemen terdiri Menteri sebagai pimpinan Departemen
(4). Lembaga Pemerintah Non Departemen
Lembaga Pemerintah
Non Departemen adalah badan pemerintahan tingkat pusat yang menjalankan
wewenang, tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan (eksekutif) di
bidang-bidang tertentu, seperti pertahanan, statistik, perencanaan dsb. Badan
pemerintahan ini berada dibawah dan bertanggungjawab langsung di bidang
tertentu dan langsung kepada presiden dengan kedudukan yang lebih rendah dari
departemen. Badan pemerintahan ini sama sebagai lembaga pemerintah non
departemen, selain perbedaan dalam tugas dan fungsi terdapat juga
perbedaan-perbedaan lain seperti :
a. Perbedaan penamaan kelembagaan
b. Perbedaan penyebutan pimpinan
c. Perbedaan kewenangan dalam pengangkatan ejabat dalam lingkungan lembaga
d. Keuangan
e. Susunan organisasi secara vertikal
Lembaga Pemerintah
Non Departemen, antara lain :
Badan Koordinasi
Survei dan Pemetaan nasional (BAKORSURTANAL), Lembaga Administrasi Negara
(LAN), Lembaga Sandi Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),
Lembaga Penerbangan dan antariksa Nasional (LAPAN), Arsip Nasional Republik
Indonesia (Arsip Nasional), Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Dewan
Hankamnas), Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Pembinaan Pendidikan
Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7), Badan
Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), Badan Pengkajian dan Penerapan
Tekhnologi (BPP Tekhnologi), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN), Badan Koordinasi
Intelijen Negara (BAKIN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan
Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS)