Pelaku zina diklasifikasikan ke dalam 2 macam yaitu muhsan dan gairu muhsan.
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pezina Muhsan
Pezina muhsan adalah orang yang sudah balig,berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Para ulama bersepakat bahwa hukuman terhadap pezina yang muhsan adalah di rajam (di lempari dengan batu) sampai meninggal.
b. Pezina Gairu Muhsan
Pezina Gairu Muhsan adalah gadis atau jejaka. Hukuman terhadap meraka adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.