Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan bahwa :
1. Ijtihad telah ada sejak zaman Nabi SAW. dan terus berkembang hinga kini. ijtihad lahir karena merupakan refleksi logis dari pergumulan berbagai situasi dan kondisi masyarakat Arab ketika itu, yang menuntut persoalan-persoalan baru segara dicarikan solusi hukumnya. Rasulullah sendiri telah terbukti melakukan ijtihad dalam berbagai masalah yang tidak ada ketentuanya secara pasti dalam wahyu yang diterimanya.
2. Hukum yang dihasilkan dari ijtihad sebelum dikodifikasikannya ushul fiqh adalah sah dan bisa diamalkan berdasarkan hadist Nabi SAW. "jika seseorang berijtihad kemudian hasil ijtihadnya benar maka ia mendapatkan dua pahala dan apabila hasil ijtihadnya salah, ia mendapatkan satu pahala".