Kegiatan penjualan merupakan kegiatan pelengkap atau suplemen dari transaksi, oleh karena itu kegiatan penjualan terdiri dari serangkaian yang meliputi, menemukan sipembeli ,negosiasi harga serta syarat-syarat pembayaran Dalam hal ini penjual harus menentukan kebijaksanaan dan prosedur yang akan diikuti untuk memungkinkan dilaksanakannya rencana penjualan yang telah ditetapkannya (Assauri, 1992 ).
Penjualan konsinyasi adalah pengiriman atau penitipan barang dari pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjualan. Hak milik dari pada barang, tetap masih berada pada pemilik barang sampai barang tersebut terjual. Sistem penjualan konsinyasi ini dapat dipakai untuk penjualan semua jenis produk (Sugito, 1991:66). Dalam hubungan dengan penjualan konsinyasi, pemilik barang disebut pengamanat (Consignor), dan pihak yang dititipkan barang disebut sebagai komoisioner (Consignee/factor/Commission merchant).
Barang yang dikirim oleh pengamanat atas dasar penjualan konsinyasi disebut sebagai barang konsinyasi, sedangkan barang yang diterima oleh komisioner atas penjualan konsinyasi disebut sebagai barang komisi. Pada penjualan biasa, umumnya hak milik dari pada barang telah berpindah tangan jika barang telah diterima oleh penjual kepada pembeli, sedangkan pada penjualan konsinyasi hak
milik barang tetap berada ditangan pengamanat pada saat pengiriman barang, pengamanat tidak mencatatnya sebagai penjualan dan sebaliknya komisioner juga tidak mencatatnya sebagai pembelian. Hak milik baru berpindah tangan jika barang tersebut telah terjual oleh komisioner kepada pihak lainnya, pada saat ini pengamanat akan mencatatnya sebagai penjualan dan menimbulkan piutang kepada komisioner, sebaliknya komisioner akan mengakui sebagai pembelian atau pendapatan komisi atas penjualan barang konsinyaasi biasanya diatur antara pengamanat dan komisioner dalam kontrak perjanjian penjualan konsinyasi.
Utoyo (1991:67) mengemukakan bahwa pemilik barang atau pengamanat lebih suka menjual barangnya kepada agen atas dasar sistem konsinyasi dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Untuk memperluas daerah pemasaran suatu produk oleh pengamanat yang disebabkan beberapa hal antara lain :
a. Memperkenalkan produk baru, dimana masyarakat belum menhetahui produktersebut.
b. Untuk membuat devisi penjualan di suatu daerah adalah sangat mahal investasinya.
2. Produk-produk yang beraneka ragam dari pengamanat, dapat diserahkan kepada suatu agen yang mempunyai kekhususan dalam pengalaman penjualan suatu produk tertentu.
3. Pengamanat dapat mengendalikan (mengontrol) harga jual dari agen (penerima barang konsinyasi). Hal ini dimungkinkan karena agen hanya menjual dengan
harga yang telah ditetapkan oleh pengamanat dan agen hanya menerima komisi atas penjualan tersebut, tanpa mengambil keuntungan dari harga jual barang konsinyasi.