Tugas pemeriksaan intern adalah “menyelidiki dan menilai pengendalian intern dan efisiensi pelaksanaan fungsi berbagai unit organisasi” (Mulyadi, 1992:103). Tugas utama Satuan Kerja Audit Intern adalah “melakukan pemeriksaan auditor” (Djukria,1999:39).
Selanjutnya, Tugiman (1997:17) menyebutkan bahwa ruang lingkup harus meliputi pengujian dan evaluasi terhadap kecukupan serta efektivitas sistem pengendalian internal yang dimiliki organisasi dan kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan (1) keandalan informasi, (2) kesesuaian dengan kebijaksanaan, rencana, prosedur dan peraturan perundang-undangan, (3) perlindungan terhadap harta (4) penggunaan sumber daya secara ekonomis dan efisien dan (5) pencapaian tujuan.
Dengan demikian, jelaslah bahwa tidak ada suatu bidang yang tidak bisa dilakukan auditnya oleh para auditor intern. Namun bahwa dengan tidak adanya pembatasan ruang lingkup audit ini, berarti tuntutan atas kinerja auditor intern semakin besar. Maka masalah ini tidaklah mudah dan ringan, diperlukan upaya peningkatan yang terus menerus atau auditor internal harus mampu mengkomunikasikan kewenangan ruang lingkup audit ini kepada segenap auditee dengan sebaik-baiknya agar pekerjaanya berjalan baik dan lancar.