Korban Tindak Pidana
Secara
etiologis korban adalah merupakan orang yang mengalami kerugian baik kerugian
fisik, mental maupun kerugian finansial yang merupakan akibat dari suatu tindak
pidana (sebagai akibat) atau merupakan sebagai salah satu faktor timbulnya
tindak pidana (sebagai sebab). Korban diartikan sebagai seseorang yang telah
menderita kerugian sebagai akibat tindak pidana dan rasa keadilannya secara
langsung terganggu sebagai akibat pengalamannya sebagai target / sasaran tindak
pidana. Konsepsi korban Tindak Pidana terumuskan juga dalam Declaration of
Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power, yaitu
:
1. Korban
tindak pidana (Victim of Crime) meliputi
a. Korban
Langsung (Direct Victims)
Yaitu
korban yang langsung mengalami dan merasakan penderitaan dengan adanya tindak
pidana dengan karakteristik sebagai berikut :
1) Korban
adalah orang baik secara individu atau secara kolektif.
2) Menderita
kerugian meliputi : luka fisik, luka mental, penderitaan emosional, kehilangan
pendapatan dan penindasan hak-hak dasar manusia.
3) Disebabkan
adanya perbuatan atau kelalaian yang terumuskan dalam hukum pidana.
4) Atau
disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan.
b. Korban
Tidak Langsung (Indirect Victims)
Yaitu
timbulnya korban akibat dari turut campurnya seseorang dalam membantu korban
langsung (direct victims) atau turut melakukan pencegahan timbulnya
korban, tetapi dia sendiri menjadi korban tindak pidana, atau mereka
menggantungkan hidupnya kepada korban langsung seperti isteri / suami,
anak-anak dan keluarga terdekat.
2. Victims of abuse of power
Korban adalah orang yang secara individual
atau kolektif menderita kerugian, termasuk luka fisik atau mental, penderitaan emosional,
kehilangan ekonomi atau pelanggaran terhadap pokokpokok hak dasar mereka,
melalui perbuatan-perbuatan atau kelalaian yang belum merupakan pelanggaran
undang-undang pidana Nasional tetapi norma-norma diakui secara internasional yang
berhubungan dengan hak-hak asasi manusia (Bambang Djoyo Supeno, SH, Mhum, 1997
: 14)
Menurut
Arif Gosita (2004 : 222) yang dimaksud
dengan korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai
akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau
orang lain yang berhubungan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita.
Sedangkan pengertian korban perkosaan adalah seorang wanita yang dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan dipaksa bersetubuh dengan orang lain diluar
perkawinan. Hal ini terlihat dari bunyi pasal 285 KUHP yaitu
Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman
kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum,
karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama – lamanya dua belas tahun.
Dari ketentuan pasal diatas dapat disimpulkan
bahwa pengertian korban perkosaan adalah : Korban perkosaan harus seorang
wanita, tanpa batas umur (obyek). Mengunakan kekerasan atau ancaman kekerasaan,
Sedangkan seorang laki-laki yang diperkosa oleh wanita, tidak termasuk dalam kajian
pasal 285 KUHP, sehingga korban pemerkosaan itu harus memenuhi unsur :
a. Korban
adalah seoarang Wanita tampa batas umur dan belum bersuami atau belum menikah
b. Korban
harus mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan. Ini berarti tidak ada
persetujuan dari pihak korban niat dan tindakan perlakukan pelaku.
c. Persetubuhan
diluar perkawinan adalah tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan kekerasan
atau ancaman kekerasan terhadap wanita tertentu (Arif Gosita, 2004 : 46).
Pengertian dan ruang lingkup
korban menurut Resolosi Majelis Umum PBB No. 40/34 Tahun 1985 adalah
orang-orang, baik secara individual maupun kolektif, yang menderita kerugian
akibat perbuatan atau tidak berbuat yang menlanggar hukum pidana yang berlaku
disuatu negara, termasuk peraturan yang melarang penyalahgunaan kekuasaan. Dalam
bagian lain terutama mengenai pengertian “Victims of Power” bahwa
orang-orang yang menjadi korban dari perbuatan-perbuatan atau tidak berbuat
yang walaupun belum merupakan pelanggaran Menurut norma HAM yang diakui secara
internasional juga termasuk dalam pengertian “Korban”
Dalam Pasal 1 Sub 2
Undang-udang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
disebutkan Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental,
dan/atau kerugian
ekonomi yang
diakibatkan oleh suatu tindak pidana.