Pelestaraian adalah untuk mempertahankan ekosistem yang terdiri atas :
1. Cagar Alam
Cagar alam adalah suatu daerah hutan suaka alam yang di terapkan sebagai daerah perlingdungan bagi keadaan alamnya yang khas, termaksud flora, fauna, dan factor abiotik yang perlu di lingdungi untuk kepentingan ilmu pengetehuan dan kebudayaan.
2. Hutan Suaka Alam
Hutan suaka alam adalah kawasan hutan yang di peruntukan ter khasus untuk perlindungan alam hayati dan atau manfaat-manfaat lain.
3. Suaka Margasatwa
Suka margasatwa adalah hutan suaka alam yang di tetapkan sebagai suatu tempat perlindungan bagi warga satwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan, serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional.
4. Taman Nasional
Taman nasional adalah perlindungan alam yang meliputi daerah luas, tanpa adanya tempat tinggal dan biasanya berfungsi sebagai tempat rekreasi.