Sebagaimana berita yang dipublikasikan okezon.com,
Kasus satpam penendang “Suster Ngesot”, Sunarya, hingga kini masih
didalami Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Polisi belum menetapkan
tersangka terkait kasus yang mennghebohkan itu.
"Hingga kini kita masih menunggu hasil perkembangan penyidikan. Dan
belum ada tersangka," kata Kasubaghumas Polrestabes Kompol Endang Sri
Wahyu Utami, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/12/2011).
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan rencananya
mereka akan menggelar perkara. Polisi juga masih melakukan kajian
tentang pasal yang kemungkinan digunakan untuk menjerat Sunarya yang
dilaporkan Mega Tri Pratiwi (20) dan orangtuanya karena melakukan
penganiayaan saat Mega menjadi Suster Ngesot.
Endang menyebutkan, Sunarya kemungkinan dijerat pasal 351 tentang
penganiayaan atau pasal 360 tentang kelalaian yang membuat orang lain
terluka. "Tapi kita perlu dibuktikan apakah memang terdapat unsur
kelalaian atau tidak," terangnya.
"Seandainya tindakan satpam tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana, maka kasus tersebut batal demi hukum," ungkapnya.
Namun, hal itu tergantung gelar perkara yang waktunya masih belum bisa
dipastikan. Polisi juga akan meminta pendapat saksi ahli untuk mendalami
pasal apa yang dikenakan. Insiden penendangan Suster Ngesot yang
diperankan Mega terjadi Sabtu 10 Desember dini hari lalu di lantai 17
Apartemen Ciumbuleuit, Bandung.
Saat itu, Satpam Sunarya satu lift dengan teman-teman Mega yang
merencanakan kejutan ulang tahun. Di mulut lift lantai 17, Mega sudah
menunggu dengan pakaian dan gaya hantu Suster Ngesot.
Karena ketidaktahuannya, Satpam Sunarya langsung menendang Suster Ngesot
yang diperankan Mega. Kasus ini berbuntut panjang karena pihak Mega dan
keluarga melaporkan insiden sebagai penganiayaan.