Desentralisasi menurut PASAL 1 ayat (7) UU Nomor
32 Tahun 2004, diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Encyclopedia of the Social Siences (1980)
menjelaskan bahwa desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari
tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih
rendah, baik yang menyangkut bidang legislatif, judikatif, atau
administratif.
Menurut Hoogerwerf (1978), Desentralisasi adalah
pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan umum yang lebih
rendah untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentingan
sendiri mengambil keputusan pengaturan pemerintahan, serta struktur
wewenang yang terjadi dari hal itu.
Dijabarkan juga oleh Koswara (1996) bahwa
Desentralisasi pada dasarnya mempunyai makna yaitu melalui proses
desentralisasi urusan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang
dan tanggung jawab pemerintah pusat sebagian diserahkan kepada
pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehingga urusan
tersebut beralih kepada dan menjadi wewenang dan tanggung jawab
pemerintah daerah.
Maddick (1963) mengemukakan bahwa desentralisasi
adalah suatu cara untuk meningkatkan kemampuan aparat pemerintah dan
memperoleh informasi yang lebih baik mengenai keadaan daerah, untuk
menyusun program-program daerah secara lebih responsif dan untuk
mengantisipasi secara cepat manakala persoalan-persoalan timbul dalam
pelaksanaan.
Lebih lanjut Soejito (1990) menjelaskan bahwa
desentralisasi sebagai suatu sistem dipakai dalam bidang pemerintahan
merupakan kebalikan dari sentralisasi , dimana sebagian kewenangan
pemerintah pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan.
Semoga beberapa Pengertian Desentralisasi ini dapat bermanfaat buat rekan-rekan yang sedang mencarinya, terimakasih