Pengendalian sosial sangat penting demi
kelangsungan hidup suatu masyarakat. Lalu, apakah yang menjadi ciri dan
tujuan pengendalian sosial?
a. Ciri-Ciri Pengendalian Sosial
Merujuk pada definisi di atas kita dapat mengidentifikasi ciri-ciri
yang terdapat dalam pengendalian sosial, di antaranya adalah sebagai
berikut.
1) Suatu cara atau metode tertentu terhadap masyarakat.
2) Bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi di dalam suatu masyarakat.
3) Dapat dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lainnya atau oleh suatu kelompok terhadap individu.
4) Dilakukan secara timbal balik meskipun terkadang tidak disadari oleh kedua belah pihak.
b. Tujuan Pengendalian Sosial
Secara sederhana, tujuan pengendalian sosial dapat dirumuskan sebagai berikut.
1) Tujuan eksploratif, karena dimotivasikan oleh kepentingan diri, baik secara langsung maupun tidak.
2) Tujuan regulatif, dilandaskan pada kebiasaan atau adat istiadat.
3) Tujuan kreatif atau konstruktif, diarahkan pada perubahan sosial yang dianggap bermanfaat.
3. Jenis Pengendalian Sosial
Dalam kehidupan bersama di masyarakat, pengendalian sosial berfungsi
untuk menciptakan suatu tatanan masyarakat yang teratur dan sesuai
dengan norma-norma yang telah disepakati bersama. Guna mewujudkan maksud
tersebut kita mengenal beberapa jenis pengendalian sosial yang
didasarkan pada sifat dan tujuannya, resmi dan tidaknya, serta siapa
yang melakukan pengendalian.
a. Menurut Sifat dan Tujuan
Dilihat dari sifat dan tujuannya, kita mengenal pengendalian preventif,
pengendalian represif, serta pengendalian gabungan antara pengendalian
preventif dan represif.
1) Pengendalian preventif,
merupakan usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan
terhadap norma dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat. Dengan
demikian pengendalian ini dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan
dengan maksud untuk melakukan pencegahan sedini mungkin guna menghindari
kemungkinan terjadinya tindakan penyimpangan. Usahausaha pengendalian
preventif dapat dilakukan melalui pendidikan dalam keluarga dan
masyarakat (informal), serta pendidikan di sekolah (formal). Misalnya
pemasangan rambu-rambu lalu lintas guna mencegah ketidaktertiban dan
kecelakaan di jalan raya.
2) Pengendalian represif,
merupakan usaha untuk mengembalikan keserasian, keteraturan, dan
keharmonisan yang terganggu akibat adanya pelanggaran norma atau
perilaku menyimpang. Jadi, pengendalian ini dilakukan setelah terjadi
pelanggaran. Tujuannya adalah untuk menyadarkan pihak yang berperilaku
menyimpang tentang akibat dari perbuatannya, sekaligus agar ia mematuhi
norma-norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat. Misalnya seorang
guru yang mencoret pekerjaan (ulangan) salah satu siswanya karena
ketahuan menyontek.
3) Pengendalian gabungan,
merupakan usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan
(preventif) sekaligus mengembalikan penyimpangan yang tidak sesuai
dengan norma sosial (represif). Usaha pengendalian yang memadukan ciri
preventif dan represif ini dimaksudkan agar suatu perilaku tidak sampai
menyimpang dari norma, dan kalaupun terjadi, penyimpangan itu tidak
sampai merugikan orang yang bersangkutan maupun orang lain.