Secara historis, desa merupakan cikal bakal
terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum negara
bangsa ini terbentuk. Struktur sosial sejenis desa,
masyarakat adat dan lain sebagiannya telah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi yang sangat penting. Desa merupakan institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri serta retatif mandiri. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan tingkat keragaman yang tinggi membuat desa mungkin merupakan wujud bangsa yang paling kongkret.
Sejalan dengan kehadiran negara modern, kemandirian dan kemampuan masyarakat desa mulai berkurang, kondisi ini sangat kuat terlihat dalam pemerintahan orde baru yang berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1979 melakukan sentralisai, birokratisasi dan penyeragaman pemerintahan desa, tanpa menghiraukan kemajemukan masyarakat adat dan pemerintahan asli, undang-undang ini melakukan penyeragaman secara nasional, spirit ini kemudian tercermin dalam hampir semua kebijakan pemerintah pusat yang terkait dengan desa.