...............................................................
Kitab UU Hk Perdata buku III bab 7A bagian ke6 ttg
Pemborongan Pekerjaan, yaitu:
1. Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu pemborong mengikatkan diri untuk membuat suatu karya tertentu bagi pihak yang lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu.
2. Dalam perjanjian pekerjaan tidak ada hubungan kerja antara perusahaan pemborong dengan perusahaan yang memborongkan sebab dalam perjanjian tersebut tidak ada unsur “upah” sebagai salah satu syarat adanya hubungan kerja. Jadi yang ada harga borongan.
3. Hubungan antara pemborong dengan yang memborongkan adalah hubungan perdata murni sehingga jika terjadi perselisihan maka penyelesaiannya dilaksanakan melalui Pengadilan Negeri.
4. Perjanjian/perikatan yang dibuat secara sah oleh pemborong dengan yang memborongkan pekerjaan tunduk pada KUH Perdata Pasal 1338 jo Pasal 1320 yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
5. sepakat , kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu,suatu sebab yang halal.
6. Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan bahwa pemborong hanya untuk melakukan pekerjaan dan menyediakan bahan-bahannya.
7. Dalam hal pemborong juga harus menyediakan bahan-bahannya dan hasil pekerjaanya kemudian karena apapun musnah sebelum diserahkan maka kerugian tersebut dipikul oleh pemborong kecuali yang memborongkan lalai untuk menerima hasil pekerjaan tersebut.
8. Pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaan tsb musnah maka pemborong hanya bertanggung jawab atas kemusnahan tsb sepanjang hal itu terjadi karena kesalahan pemborong.
9. Jika hasil pekerjaan diluar kelalaian dari pihak pemborong, musnah sebelum penyerahan dilakukan dan tanpa adanya kelalaian dari pihak yang memborongkan untuk memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan tersebut maka pemborong tidak berhak atas harga yang dijanjikan kecuali jika barang itu musnah karena bahan-bahannya ada cacatnya.
10. Jika pekerjaan yang diborongkan dilakukan secara potongan atau ukuran, maka hasil pekerjaan dapat diperiksa secara sebagian demi sebagian.
11. Perjanjian pemborongan pekerjaan berakhir karena meninggalnya pemborong.
12. Jika pemborong meninggal dunia maka yang memborongkan pekerjaan wajib membayar kepada ahli waris pemborong hasil pekerjaan yang telah selesai dan harga bahan bangunan yang telah diselesaikan menurut perbandingan dengan harga yang telah diperjanjikan.
13. Pemborong bertanggung jawab atas tindakan
Pekerja yang diperkerjakan.
14. Pekerja yang memegang barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada barang itu berhak menahan barang tersebut sampai biaya dan upah dibayar seluruhnya.
Praktek
Outsourcing dan Perlindungan Hak-hak Pekerja
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha dapat diwajibakan oleh P4-D atau P.N. ( Dalam UU No.2 tahun 2004 disebut Pengadilan Hubungan Industrial) untuk membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) & uang penggantian hak (PH). Untuk UP menurut pasal 156 (2) UUK paling sedikit:
a. Masa kerja kurang dari 1 th, ....1 bulan upah
b. Masa kerja 1 - 2 th,....2 bulan upah
c. Masa kerja 2 - 3 th,.....3 bulan upah
d. Masa kerja 3 -4 th, .... 4 bulan upah
e. Masa kerja 4-5 th, ....5 bulan upah
f. Masa kerja 5 - 6 th, ..... 6 bulan upah
g. Masa kerja 6 - 7 th, ..... 7 bulan upah
h. Masa kerja 7 - 8 th, ..... 8 bulan upah
I Masa kerja >8 th , ....... 9 bulan upah
Sedangkan besarnya UPMK menurut pasal 156 (3) UUK sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 - 6 th, ........2 bulan upah
b. Masa kerja 6 - 9 th, ........ 3 bulan upah
c Masa kerja 9 - 12 th, .......... 4 bulan upah
d. Masa kerja 12 - 15 th, ........ 5 bulan upah
e. Masa kerja 15 - 18 th, ........ 6 bulan upah
f. Masa kerja 18 - 18 th, ........ 7 bulan upah
g. Masa kerja 21 - 24 th, ....... 8 bulan upah
h. Masa kerja >24 th , ........... 10 bulan upah
Untuk UPH dalam pasal 156 (4) UUK meliputi:
1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.
3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15 % dari UP dan UPMK bagi yang memenuhi syarat;
4. hal-hal lain ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB.
Dengan perjanjian kerja dalam bentuk outsourcing, maka pasal 156 (2) dan 156 (3) UUK, akan terkesan hanya menjadi hiasan dalam UUK. UP dalam pasal 156 (2) maksimum hanya untuk upah 2 bulan kerja. Sebab dalam prektek, sebagai berikut:
1. UP dalam pasal 156 (2) maksimum hanya untuk upah 2 bulan kerja, sebab lama bekerja bervariasi 6 bulan, 1 tahun dan 2 tahun.
2. UPMK pasal 156 (3) tidak mungkin didapat oleh para pekerja outsourcing, karena pekerja yang di phk minimal telah bekerja selama 3 tahun untuk mendapatkan UPMK 2 bulan upah.
3. UPH seperti biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, sangat jarang untuk didapat oleh pekerja; sebab lamaran penerimaan dan seleksi dilakukan di kota tempat perusahaan.
Hak Jamsostek
Hak pekerja outsourcing terhadap jamsostek, tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian kerjanya. Pekerja outsourcing pada PT.Jamsostek mencantumkan hak untuk mendapatkan jaminan dari 4 program jamsostek, yaitu: 1. program jaminan kecelakaan kerja, 2. program jaminan kematian, 3. program jaminan tabungan hari tua, 4 program jaminan pemeliharaan kesehatan. Namun yang menjadi pertanyaan tentang hak terhadap program jaminan tabungan hari tua. Sebab perjanjian kerja outsourcing waktunya paling lama 2 tahun.