Program Pengembangan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat perdesaan, memperkuat institusi lokal, dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah. PPK telah dimulai sejak Indonesia mengalami krisis multidimensi dan perubahan politik pada 1998. Melihat keberhasilannya, saat ini pemerintah mengadopsi mekanisme dan skema PPK dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat terbesar di Indonesia ini (terbesar karena cakupan wilayah, serapan dana, kegiatan yang dihasilkan dan jumlah pemanfaatnya), berada dibawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD), Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Pembiayaan program berasal dari alokasi APBN, APBD, dana hibah lembaga/ negara pemberi bantuan, serta pinjaman dari Bank Dunia.
PPK menyediakan dana bantuan secara langsung bagi masyarakat (BLM) sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per kecamatan, tergantung dari jumlah penduduk. PPK memusatkan kegiatannya pada masyarakat perdesaan Indonesia yang paling miskin. Masyarakat desa kemudian bersama-sama terlibat dalam proses perencanaan partisipatif dan pengambilan keputusan untuk mengalokasikan sumber dana tersebut. Hal itu dilakukan atas dasar kebutuhan pembangunan dan prioritas yang ditentukan bersama dalam sejumlah forum musyawarah.
Untuk wilayah paska-bencana seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD); Kepulauan Nias, Sumatera Utara; DIY dan Klaten, Jawa Tengah; PPK melaksanakan program khusus rehabilitasi dengan alokasi dana yang lebih tinggi.
Tujuan PPK dicapai dengan meningkatan kapasitas dan kelembagaan masyarakat dalam menyelenggarakan pembangunan desa atau antardesa; pengadaan sarana dan prasarana dasar perdesaan yang bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat miskin, paling prioritas dan mendesak; serta kegiatan sosial dan ekonomi sesuai kebutuhan masyarakat.
Fase pertama PPK (PPK I) dimulai pada 1998/1999 sampai 2002, fase kedua (PPK II) dimulai pada 2003 dan berlangsung hingga 2006, sedang fase ketiga (PPK III) telah dimulai pada awal 2006. Melihat keberhasilan pelaksanaan program yang mengusung sistem pembangunan bottom up planning ini, Pemerintah Pusat bertekad untuk melanjutkan upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dalam skala yang lebih luas, salah satunya dengan menggunakan skema PPK. Upaya itu diawali dengan peluncuran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), per 1 September 2006. Program tersebut kemudian dikukuhkan oleh Presiden RI sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) di Kota Palu, 30 April 2007.