• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Ilmu Sosial>Sosiologi>Zakat Sebagai Pembersih Jiwa

.

Zakat Sebagai Pembersih Jiwa

oleh : PapapFarras     

Pengarang : K.H. Dr. Miftah Faridl
        Definisi / Pengertian.
        Zakat menurut lughat artinya suci atau bersih, sedang menurut syara’ artinya mengeluarkan
        sebagian dari harta benda atas perintah Allah menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh ketentuan Islam. Dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah kebersihan dan kesucian jiwa.
        Allah SWT berfirman:
        Ambilah shodaqoh (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. 9:103)
        Jenisnya.
        Zakat yang wajib dilakukan oleh umat Islam ada 2 macam. Yang pertama; Zakat Fitrah, yaitu zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada menjelang Hari Raya I'dul Fitri, dan yang kedua, Zakat Maal, yaitu zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka waktu satu tahun sekali, yang sudah memenuhi nishab.
        Hukumnya.
        Bagi setiap muslim yang mempunyai harta benda, mengeluarkan zakat wajib hukumnya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Mengingkari zakat hukumnya kufur. Yang wajib berzakat adalah muslim yang merdeka yang sudah memiliki minimal satu nishab dari salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
        Perihal nishab yang disyaratkan:
      • Hendaknya berlebih dari keperluan primer seseorang untuk : makan, pakaian, tempat kediaman, dan keperluan primer lainnya

      • Berlangsung selama satu tahun (tahun hijrah), permulaannya dihitung dari saat memiliki nishab, dan harus selama satu tahun penuh.

      • Untuk hasil pertanian dan buah-buahan dibayar zakatnya setiap kali panen.


      Harta benda yang wajib dikenakan zakatnya:
    • Penghasilan

    • Perniagaan

    • Emas dan Perak

    • Tumbuh-tumbuhan

    • Binatang ternak

    • Harta temuan


    Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, atau yang biasa disebut Mustahiq.
  • Fakir

  • Miskin

  • Mu'alag

  • Sabilillah

  • Ibnu sabil

  • Hamba sahaya

  • Gharimin

  • Amilin


Shadaqah dan infaq
Selain zakat ada pula yang disebut infaq dan shodaqoh. Infaq dan shodaqoh juga merupakan bentuk ibadah harta. Kalau zakat hukumnya wajib maka infaq dan shodaqoh bisa wajib dan bisa sunah tergantung berbagai faktor.
Diterbitkan di: Nopember 14, 2008
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Komentar

Showing 3 out of 3   Tambahkan komentar Anda
  1. 1 Tinjauan 10 Maret 2009
    1

    popscorn

    soal zakat

    Kl misalnya kita berzakat setiap abis gajian tiap bulan berupa uang boleh ga? trus berapa jumlah yang mesti kita keluarkan? Matur nuwun..

  2. 1 Tinjauan 10 Maret 2009
    2

    PapapFarras

    soal Zakat

    Zakat yang seperti itu, berdasarkan fatwa MUI termasuk dalam katagori Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan, nishab-nya sama dengan Emas (disetahunkan), dan jika penghasilan (dalam setahun) melebihi nishabnya itu maka besarnya zakat adalah minimal 2,5 % dari penghasilan. Pelaksanaan dikeluarkannya bisa dikumpulkan dalam satu tahun atau setiap bulan (biasanya disampaikan ke BAZ Nasional atau Independen, contohnya Dompet Duafa, Portal Infaq dll.) Semoga bisa dipahami. Terima kasih.

  3. 1 Tinjauan 23 April 2009
    3

    yudispa

    Zakat smber dana yang besar

    Seandainya seluruh umat Islam di Indonesia berzakat dengan pengelolaan yang benar dan bertanggung jawab, saya kira dapat mengurangi tingkat kemiskinan.

Bookmark & share this post

.