Negara Wajib Jamin Aliran Keagamaan
Siapapun jika mau mendirikan agama baru boleh saja, sebab hal itu dijamin Undang-Undang dan merupakan Hak Asasi Manusia. Di Indonesia agama baru itu harus sesuai dengan pancasila dan UUD 1945. tetapi jangan membawa-bawa nama Islam. Kalau membawa nama Islam, dengan menyatakan rukun Islam dan iman yang berbeda, itu namanya penyelewengan agama Islam. Itu bukan
kebebasan beragama, tetapi bentuk penistaan dan penodaan agama. Din syamsuddin menilai, munculnya banyak aliran agama baru mengatasnamakan Islam menunjukan masyarakat sekarang cenderung berbudaya instant. Mereka ingin cepat masuk surga. Itu sebabnya, ketika ada yang menawarkan jalan pintas itu mereka langsung tertarik..semntara itu, ketua pengurus besar nadathul Ulama Said Aqil Siradj mengatakan, munculnya berbagai aliran keagamaan yang dianggap menyimpang dari pemahaman utama tidak terlepas dari terbatasnya gerakan dakwah yang dilakukan organisasi massa Islam selama ini. Karena itu, pola dakwah ormas harus dievaluasi dan ditata kembali hingga mampu menyentuh semua kelompok masyarakat yang ada.
Umat islam kata dia, tidak perlu menyalahkan kelompok lain atas munculnya aliran keagamaan yang dicap sesat. Setiap ormas perlu intropeksi diri atas gerakan dakwah yang dilakukan selama ini. Ormas islam tidak mampu melebarkan gerakan dakwahnya hingga menyentuh berbagai kelompok masyarakat. Gerakan dakwah masih berorientasi pada cara objek dakwah lama.
Saat ini ormas lebih banyak berkutat pada kegiatan rutin organisasi. Sejak dulu, pola dakwah yang dilakukan ormas kurang berkembang. Kelompok masyarakat baru yang muncul seiring perkembangan zaman nyaris tak tersentuh dakwah ormas islam. Karena itu, ormas Islam seharusnya meningkatkan profesionalitas dengan manajemen dakwahnya. Dakwah harus mampu menyentuh berbagai kalangan masyarakat dan berbagai aspek kehidupan umat. Ormas juga tidak perlu alergi dengan kritik untuk membangun organisasi yang lebih baik.
Direktur Perhimpunan Pengembangan pesantren dan Masyarakat Masdar F Mas’udi mengatakan, Negara wajib menjamin seluruh kelompok aliran keagamaan yang ada dengan adil. Kelompok keagamaan yang minoritas juga berhak dilindungi dari tindak kekerasan fisik dan harta benda.
Keyakinan atau paham keaagamaan tidak dapat diberanguskan dengan kekerasan atau hukum yang bersifat represif. Untuk menyelesaikan berdebatan atas keberadaan kelompok aliran agama yang diaanggap menyimpang, mereka perlu diajak kembali kepaham yang dianggap kelompok utama paling benar dengan cara persuasive dan bijaksana. Jika langkah ini tidak dapat diterima, debat terbuka dan adu argument dapat dilakukan.