Kasus Muhammad Azwar (Raju) yang telah menerima perlakuan tidak proporsional saat
dan setelah menjalani proses peradilan
di Pengadilan Negeri Langkat, Sumatera Utara, terus berlanjut. Berita di berbagai media massa mengangkat tindakan tak semenggah yang
dilakukan hakim, sebagai fokus utamanya. Tersisih dari perhatian khalayak adalah penyebab terjadinya perkelahian antara Raju dengan Armansyah, yang
menjadi awal kontroversi “jurigenic effect” itu.
Dalam sejumlah liputan media, ramai disebut bahwa perkelahian kedua siswa
sekolah dasar itu didahului oleh ejekan yang diarahkan Armansyah kepada Raju. Raju tidak terima, sehingga pecahlah perkelahian.
Bagi khalayak, lempar cemooh dan perkelahian kiranya dianggap sebagai bagian dari kehidupan yang dijalani oleh siapapun, setidaknya pada masa kanak-kanak. Karena lazim, maka saling ejek dan berkelahi dipandang wajar belaka. Itu sebabnya, ‘keseriusan’ yang dilakukan hakim Tiurmaida H Pardede dalam mengadili kasus perkelahian Raju dan Armansyah dinilai kebablasan.
Apapun dalih Tiurmaida, perlakuannya atas Raju tidak dapat dibenarkan. Terlepas dari itu, persepsi umum terhadap kebiasaan mencemooh dan berkelahi seyogianya diluruskan. Kedua perilaku tersebut tidak lagi pantas dipandang remeh, karena di balik itu semua terdapat dinamika penting yang perlu menjadi perhatian semua pihak.
Pada banyak negara, kebiasaan mengejek dan berkelahi di lingkungan sekolah (school bullying, school fight) sudah disikapi secara serius. Sangsi berat atas kedua tingkah laku itu diatur tertulis, sama beratnya dengan plagiarisme. Aturan tegas seperti ini dilandaskan pada filosofi sekolah sebagai sentra penanaman akal budi, elemen penting bagi majunya peradaban. Segala tindak-tanduk yang jauh dari nilai-nilai keberadaban, dengan demikian, merupakan bentuk kontra yang harus ditiadakan dari sekolah.
Temuan empiris memberi dasar bagi pentingnya peraturan yang melarang perilaku mengejek. Noll dan Carter (1998), misalnya, mencatat bahwa satu dari empat pelajar menjadi target ejekan, termasuk yang dilakukan oleh pelajar yang lebih senior (seperti dalam kasus Raju). Delapan puluh persen aksi saling ledek berakhir dengan konfrontasi fisik.
Curtis Taylor, siswa kelas delapan yang menjadi korban bullying selama tiga tahun di sekolahnya di wilayah Iowa, akhirnya mengakhiri hidupnya pada 21 Maret 1993. Peristiwa ini diabadikan lewat istilah bullycide, yakni bunuh diri (suicide) yang diakibatkan oleh bullying.
Tingkah laku agresif, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, yang didemonstrasikan oleh pelajar yang menjadi target cemooh terus bertambah. Di Amerika Serikat, aksi pengrusakan sekolah bahkan penembakan yang memakan korban jiwa juga telah menjadi fenomena buruk di lingkungan yang semestinya menjadi ladang bersemainya anak-anak cerdas dan beretika. Banyak pelaku yang mengaku bahwa tindak kekerasan yang mereka lakukan dilatarbelakangi oleh frustrasi dan kebencian yang mereka alami setelah menjadi objek cemoohan dan ragam kesemena-menaan lainnya yang dilakukan teman-temannya. Perlakuan buruk yang diberikan guru dan manajemen sekolah juga disebut sebagai faktor-faktor munculnya aksi kekerasan sejenis.
Laporan tahunan yang dikeluarkan Public Schools of North California juga setali tiga uang. Tercatat, jenis kejahatan dan aksi kekerasan yang banyak terjadi di sekolah-sekolah di Kalifornia Utara pada tahun 2005 hingga awal 2006 adalah serangan yang berakibat cedera serius, serangan bersenjata, serangan atas personil sekolah, ancaman bom, dan pembakaran bangunan sekolah.
Penanganan Berjenjang
Karena saling cemooh dan berkelahi pada usia kanak-kanak banyak terjadi di sekolah, maka sekolah adalah pengemban tanggung jawab pertama untuk berupaya langsung menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Sekolah perlu menetapkan aturan secara lebih definitif tentang bentuk-bentuk perilaku yang tidak diperkenankan. Termasuk di dalam aturan itu adalah mengejek dan berkelahi.
Seluruh personil sekolah juga berkewajiban memantau secara melekat tingkah laku anak didik mereka. Para siswa yang memiliki ‘inferioritas’ (fisik, psikis, sosial, dan ekonomi) perlu mendapat ‘perlindungan’ ekstra, karena bullying paling sering dilakukan oleh siswa yang kuat terhadap siswa yang lemah tersebut.
Di sinilah permasalahannya. Tidak sedikit sekolah yang enggan turut campur ke dalam masalah-masalah yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas belajar mengajar. Inilah yang menjadi penyebab banyaknya tuntutan hukum yang dilayangkan oleh orang tua kepada sekolah. Isi tuntutan, pertama, karena sekolah dinilai tidak memberikan perlakuan khusus yang memadai kepada para pelajar yang potensial menjadi korban bullying. Kedua, karena sekolah tidak memutus mata rantai frustrasi-agresi, sehingga terpupuk benih balas dendam pada diri para korban bullying itu.
Hanya apabila penanganan di tingkat sekolah tidak berbuah positif, penyelesaian masalah dapat ditingkatkan ke tahap legal. Itu pun tidak berbentuk keadilan retributif (retributive justice) seperti yang dilakukan hakim Tiurmaida. Juga tidak sebatas keadilan rehabilitatif (rehabilitative justice) yang diwujudkan ke dalam pemberian terapi terhadap para korban.
Karena kehidupan anak idealnya juga merupakan bagian penting kehidupan para orang tua, maka permasalahan anak seyogianya juga menjadi kepedulian orang tua. Atas dasar itu, manakala cekcok yang dialami anak juga berimbas pada relasi antar orang tua, sudah sepatutnya apabila mekanisme keadilan atas kasus si anak (juvenile justice) juga dilakukan secara menyeluruh. Keadilan restoratif (restorative justice) menjadi kata kunci.
Keadilan model ini memiliki tujuan rekonsiliasi, yakni mengembalikan keharmonisan antara pihak-pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus. Bukan perkara penghukuman dan penyembuhan belaka. Group conferencing, baik yang dilakukan semata-mata oleh para anak maupun yang mengikutsertakan orang tua mereka, adalah salah satu perwujudan keadilan restoratif.
Melalui mekanisme keadilan restoratif, tidak ada implikasi hukum apapun terhadap pihak-pihak yang terlibat. Alih-alih, proses yang berlangsung ditujukan untuk membebaskan anak korban olok-olok dari segala tekanan batin dan luka fisik yang mereka derita selama ini. Tahap selanjutnya adalah membekali pelaku dan korban bullying dengan keterampilan emosional dan sosial yang lebih baik sesuai kebutuhan mereka masing-masing.
Ringkasan lain tentang Masalah Raju, Masalah Semua