• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Ilmu Sosial>Psikologi>"Shock Therapy" Kasus Prita Mulyasari

.

"Shock Therapy" Kasus Prita Mulyasari

oleh : Valrez     

Pengarang : ria

Belakangan ini santer dibicarakan tentang Prita Mulyasari yang di jerat pidana karena curhat

emailnya mengenai RS Omni Internasional Tangerang yang dianggapnya telah membohonginya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis (Tempo Interaktif).
Sebagai konsumen Prita tentu memiliki Hak Jawab, tapi karena tidak mendapat jawaban yang memuaskan, Prita pun mengirim email keluhannya tersebut ke beberapa temannya yang langsung memforwardnya ke beberapa milist. Alhasil, RS Omni merasa Prita melakukan pencemaran nama baik RS tersebut. Penggugatan secara perdata dan pidana pun terjadi. Prita di tahan. Ibu dua anak yang masih balita ini pun mendekam di Lapas tangerang, dengan ketidak mengertian dan tentu kesedihan akan kasus pidana yang menjeratnya.
Saya memang tidak mengerti hukum, tapi secara awam saya juga merasakan ketidak mengertian akan lumpuhnya keadilan pada kasus ini. Salahkah kita memiliki persepsi negative apalagi berdasarkan fakta yang ada terhadap satu pelayanan jasa di negeri ini ? Haruskah keadilan selalu berpihak pada mereka yang berduit ? Ketika semua pintu dan telinga petinggi negeri ini tertutup akan segala keluh kesah anak bangsa, media jejaring sosial seperti milist, facebook, blogspot, multiply dan lain sebagainya. Ternyata cukup ampuh untuk ’menggugah’ para produsen dalam memperbaiki kualitas layanan / produksinya. Karena jangan harap produk / layanan berupa barang dan jasa akan laku dibeli, jika sudah terlalu sering mendapat testimoni buruk oleh para blogger di jagat maya. Hal ini tentu sangat menguntungkan konsumen, karena akan semakin besar kemungkinannya mendapatkan kualitas layanan barang dan jasa dari produsen yang takut produknya di beri pendapat jelek. Ada penilaian yang objective di banding layanan suara konsumen dari masing-masing produsen yang tentunya sangat subjective terhadap produknya. Fenomena yang mengarahkan posisi konsumen untuk menempati kedudukan sebagai publisher bahkan influencer, jelas semakin terasa geliatnya. Keuntungan jangka panjang bagi bangsa ini adalah, terselamatkannya satu generasi dari layanan rumah sakit setan, dokter-dokter berorientasi materi, produk berformalin, beracun, dan lain sebagainya yang selama ini akrab dengan kehidupan kita sehari-hari. Dimana BPOM sudah sering kali mengeluarkan izin kemudian mengakui produk itu beracun dengan menariknya dari pasaran, tanpa ada tanggung jawab moral sama sekali terhadap mereka / rakyat yang telah terlanjur mengkonsumsi produk berlabel tengkorak itu. Sungguh beratnya tugas kita sebagai konsumen di negeri tercinta ini.
Seandainya Prita dikalahkan oleh keadilan yang sebenarnya, maka kasus ini akan menjadi senjata paling tajam yang di hadiahkan lembaga hukum di negeri ini, kepada produsen layanan barang dan jasa 'nakal' untuk terus menyayat, menguliti, bahkan membunuh hak - hak konsumen yang tentu tidak lagi berani memberikan testimoni apapun untuk layanan barang dan jasa yang telah diperolehnya sejelek apapun itu. Kasus Prita dengan sendirinya menjadi "shock therapy" paling ampuh untuk konsumen. Tidak ada lagi kebebasan mengeluarkan testimoni/pendapat, karena salah menulis akan langsung dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. Wow! Mengerikan sekali hidup di Republik ini, jika memang demikian kenyataannya.
Lalu bagaimana dengan hak konsumen yang katanya di dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ?? Masih berlakukah ? Atau hanya selembar undang – undang yang bisa dikalahkan mutlak oleh berlembar – lembar Rupiah ??.
Mari banyak-banyak berdoa untuk negeri ini, semoga kita mendapatkan Pemimpin yang amanah, penuh keberpihakan kepada rakyat, dan yang lebih penting....tidak buta pada keadilan.


Diterbitkan di: Juni 03, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.