Beberapa bulan lalu, pada saat banyak kalangan skeptis melihat komposisi baru petinggi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), saya justru menilai susunan pejabat KPK sangat potensial menjadi tim jagoan (the winning team) pemberantasan korupsi. Mengapa?
Beberapa tahun lalu, akademisi hukum Topo Santoso menyatakan, kepolisian
dan kejaksaan -serta pengadilan dan lembaga pemasyarakatan- semestinya bekerja dalam sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Tetapi, tulis Santoso, pada kenyataannya, hal tersebut jauh panggang dari api.
Polri sendiri, misalnya, masih dinilai
sebagai institusi terkorup (survei Transparency International Indonesia, 2007). Terlepas dari gugatan atas metodologi yang diaplikasikan TII, Presiden SBY sendiri pada Konferensi Ke-19 International Criminal Police Organization (2006) menekankan pentingnya kepolisian sebagai titik awal pemberantasan korupsi.
Pesan Presiden SBY itu merupakan penegasan bahwa Polri sendiri masih perlu terus melakukan pembenahan guna menekan semaksimal mungkin praktik-praktik korupsi di dalam tubuhnya.
Dalam sengkarut peran itulah, KPK dibentuk sebagai respons terhadap majalnya kemampuan polisi dan
jaksa dalam memberantas korupsi. Sebagian pihak berpandangan sinis. Bila diisi para jaksa dan polisi, maka KPK tidak lebih dari kulit baru untuk tubuh yang lama. Dengan hanya bermodal kemasan baru seperti itu, KPK tidak akan merealisasikan mimpi Indonesia yang lebih bersih dari praktik-praktik korupsi.
Sikap sinis itu beralasan. Pasalnya, dikemukakan banyak pengamat, selama ini KPK gagal mengungkap kasus-kasus korupsi tubuh kejaksaan dan Polri. Meskipun relatif semakin intensif menguber cecunguk yang menjarah pundi-pundi kesejahteraan masyarakat, KPK terkesan memperlambat akselerasinya ketika berhadapan dengan dugaan korupsi yang bersangkut paut dengan institusi kejaksaan dan kepolisian.
Jiwa korsa atau l’esprit de corpse sangat mungkin merupakan problem yang juga menghantui KPK. Ada pemunculan rasa setia kawan, baik pribadi maupun sebagai sesama lembaga penegakan hukum, setiap kali kasus korupsi diekspos ke publik. Ini bukan masalah yang menjangkiti lembaga-lembaga penegakan hukum di Indonesia.
Begitu peliknya masalah ini sehingga para ilmuwan di bidang kepolisian menyebutnya sebagai salah satu subkultur yang tidak akan pernah benar-benar terkikis dari organisasi kepolisian mana pun.
***
Di tengah kentalnya pesimisme terhadap kinerja KPK baru, saya justru memiliki pandangan kontras terhadap line up mutakhir KPK. Keberadaan mantan jaksa dan mantan polisi sebagai punggawa utama KPK merupakan kemutlakan.
Dalam susunannya yang sekarang, ketua KPK dijabat jaksa karir. Salah seorang wakilnya adalah pensiunan polisi. Tanpa mengesampingkan figur-figur lain, saya berasumsi mereka orang-orang yang tahu persis -katakanlah- modus penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi, yang beranak pinak di institusi tempat mereka pernah bekerja pada masa silam.
Dengan demikian, saya berasumsi lagi, hanya (bekas) "orang dalam" yang akan mampu membongkar sekaligus menghentikan kecanggihan berkorupsi pada institusi kepolisian dan kejaksaan.
Apabila perasaan takut berbuat salah telah menjangkiti para personel pada kedua lembaga penegakan hukum itu, maka dapat diharapkan bahwa efek susulannya akan semakin besar. Logikanya, bagaimana bisa membersihkan orang lain jika diri si pembersih sendiri kotor tidak keruan?
Dugaan saya ternyata tidak keliru. Dalam tempo relatif singkat, sebuah misi "(mantan) jeruk makan jeruk" berlangsung gemilang. Konkretnya, KPK menangkap tangan Urip Tri Gunawan, ketua Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI. Saya tidak tahu seberapa jauh seorang Antasari berperan secara signifikan dalam membongkar Urip-gate ini.
Tapi, itu tidak penting benar. Terbongkarnya Urip-gate bukan semata perkara keterampilan KPK dalam mengendus dan membongkar kongkalikong yang dilakukan tim bentukan Kejaksaan
Agung. Lebih dari itu, peristiwa tersebut dapat dikatakan sebagai keberhasilan KPK, khususnya Antasari Azhar, dalam mengatasi l’esprit de corpse yang sangat sering menjadi faktor penghambat proses pembersihan institusi penegakan hukum.
Untung, jaksa agung tidak bereaksi defensif terhadap langkah KPK. Operasi KPK tidak dinilai sebagai tindakan mengobok-obok kewibawaan Kejaksaan Agung. Sebaliknya, jaksa agung justru meminta KPK untuk menuntut Jaksa Urip setinggi-tingginya.
Atmosfer serupa juga berlangsung pada kasus Rusdiharjo, mantan Kapolri yang disangka melakukan korupsi semasa menjabat duta besar Indonesia di Kuala Lumpur. Walau tidak dapat diukur pasti peran Bibit Rianto dalam memperkarakan Rusdiharjo, mengemukanya kembali kasus tersebut setelah mengendap setahun lalu memunculkan dugaan kuat bahwa itu "akibat" kehadiran Bibit Rianto selaku mantan petinggi Polri dalam kepemimpinan KPK.
Langkah KPK pada Urip-gate dan Rusdiharjo-gate merupakan kampanye menuju purifikasi l’esprit de corpse itu. Solidaritas terhadap teman adalah manusiawi. Namun, ketika berhadapan dengan pertaruhan antara benar atau salah, komitmen terhadap kebenaran mengatasi segalanya. Allahu a’lam.
March 7, 2008
Pemurnian Semangat Korps
Oleh
Reza Indragiri Amriel
Ringkasan lain tentang Pemurnian Semangat Korps