Salah satu berita Kompas (22/2/2006). ”Raju Masih Kecil Kok Sudah Dipenjara...”, ”amat tidak menyenangkan” untuk dibaca. Dari judul berita itu, pembaca dapat menangkap, sang penulis sedang mendeskripsikan sebuah fenomena tidak lazim dalam praktik
hukum Di Medan, Sumatera Utara.
Karena terlibat perkelahian, Muhammad Azwar alias Raju (8), Januari lalu terpaksa menjalani proses hukum laiknya orang dewasa. Disebut laiknya orang dewasa karena Raju antara lain harus menghadapi sejumlah pertanyaan hakim. Keguncangan psikologis Raju tidak dipedulikan. Kerinduan untuk kembali sekolah tak terpenuhi, bahkan Raju harus mendekam di tahanan. Lawan berkelahinya, Armansyah, sama sekali tidak melewati ”mekanisme” keadilan serupa.
Di mata hukum, siswa kelas III SD itu tak ubahnya penjahat, hak-haknya dicabut, diasingkan dari lingkungan yang dianggap kriminogenik: rumah, sekolah, dan komunitas. Orangtuanya pun tidak dipercaya mampu memperbaiki perilaku anak itu. Jadi, ketika Raju sudah memiliki catatan kejahatan (criminal record), keluarganya sudah menjelma bagai keluarga dengan pola asuh patologis!
Tingkah laku agresif pada usia dini merupakan karakteristik paling signifikan yang menjadi prediktor bagi kenakalan anak dan remaja. Kenakalan kronis apalagi jika mengandung unsur kekerasan pada gilirannya menjadi prediktor bagi perilaku kejahatan di masa dewasa. Meski demikian, dalam kasus Raju, tidak dapat serta-merta ditafsirkan demikian.
Andaikan (sekali lagi, andaikan) Raju tetap harus didiagnosis dengan parameter ilmiah, penetapan status psikologis ini pun problematik. Pasalnya, menurut Achenbach (1980), Bemporad, dan Schwab (1986), kriteria patologis yang diberikan kepada individu dewasa tidak dapat serta-merta diterapkan pada anak-anak.
Kriteria diagnosis khusus anak dalam Diagnostic and Statistical Manual for Mental Disorders III R (DSM-III-R) masih mengundang perdebatan. Trad (1990) menggarisbawahi, anak-anak harus diperiksa dengan tekanan kebutuhan untuk kembali ke proses perkembangan normal.
Karena itu, proses
peradilan Raju yang bertujuan penghukuman tidak seharusnya dilakukan. Alih-alih punitive
justice, justru
therapeutic justice yang menjadi filosofi kerja aparat hukum, termasuk peradilan.
”
Jurigenic effect”
Amat sulit mencari literatur psikologi forensik yang membahas efek tindakan tidak proporsional aparat peradilan, apalagi hakim, terhadap anak-anak yang menjalani sidang. Mayoritas penelitian terfokus pada akibat yang dialami anak-anak korban kejahatan saat harus hadir di ruang sidang bersama pelaku kejahatan.
Perlakuan tidak semestinya aparat peradilan terhadap anak-anak, sebagai pelaku maupun korban, dapat berpengaruh buruk terhadap kondisi psikologis dan sosial anak. Setting ruang peradilan, penampilan aparat, dan gaya berkomunikasi aparat yang interogatif-intimidatif akan melahirkan tekanan.
Dapat diduga, individu yang dilanda ketegangan dan kecemasan di luar ambang toleransi tidak akan mampu memberi informasi akurat dan lengkap. Inilah yang disebut Town (1997) jurigenic effect. Istilah jurigenic effect diadopsi dari iatrogenic effect, yakni efek kontrapoduktif yang diderita individu akibat perlakuan tidak proporsional yang dilakukan pihak yang sebetulnya bertanggung jawab membantu individu itu. Jelas, keputusan hukum yang diambil dari orang yang terkena jurigenic effect akan rentan terhadap distorsi.
Jika hal seperti itu yang terjadi pada Raju, dan jika benar Armansyah yang lebih dulu membuka konfrontasi, maka sempurnalah pengalaman buruk anak bungsu Sugianto dan Saedah itu. Ia mengalami secondary victimization, dan pelakunya adalah aparat peradilan sendiri.
”Therapeutic justice”
Berbeda dengan peradilan konvensional, mengingat yang dilakukan pendekatan hukum atas anak-anak, sepatutnya bertujuan therapeutic. Maka, otoritas legal yang terlibat harus mengedepankan kesantunan (civility), menjaga harga diri anak dan keluarga (dignity), dan senantiasa memelihara kesabaran (patience). Oleh Town (1997), ketiga unsur itu disebut intisari peradilan anak. Kehadiran psikolog dan profesional lain sebagai amicus curiae (sahabat peradilan) merupakan kemutlakan bagi pelaksanaan therapeutic justice.
Muara peradilan seperti itu bersifat therapeutic. Dalam praktik di Indonesia, mengirim individu pradewasa ke penjara khusus anak-anak atau remaja masih dijadikan sebagai salah satu opsi. Padahal, Leve dan Chamberlain (2005) mencatat, karena pengaruh teman sebaya sering lebih dominan daripada figur dewasa, bentuk-bentuk peer aggregation justru meningkatkan perilaku antisosial individu.
Alternatif lebih andal adalah multidimensional treatment care (MTC) yang berbasis pendekatan individu per individu. Syaratnya, jika anak benar-benar memiliki kenakalan serius dan kronis (Chamberlain, 2003). Inti MTC adalah memodifikasi psikologi dan perilaku anak dengan menitipkan ke lingkungan keluarga angkat yang lebih kondusif sehingga anak dapat memeragakan keterampilan psikologi dan perilaku lebih adaptif saat berhadapan dengan situasi yang berasosiasi dengan kenakalannya.
MTC memang ideal. Dalam kasus Raju, yang paling mendesak adalah membebaskannya dari berbagai perlakuan tak senonoh aparat hukum di Medan. Terhadap aparat penegak hukum yang telah menunjukkan tindak-tanduk menyimpang jauh dari kaidah profesionalitas dan etika hanya dihadapkan pada dua opsi. Pertama, menjalani edukasi ulang. Atau, kedua, dikeluarkan dari korpsnya.
KOMPAS - Jumat, 24 Februari 2006
Anak Bukan Miniatur Dewasa
Reza Indragiri Amriel
Ringkasan lain tentang Anak Bukan Miniatur Orang Dewasa