Mengelola
Negara yang jumlah penduduk besar sejatinya berbeda dengan mengelola negara
dengan jumlah penduduk relatif kecil. Jumlah masalah penduduk besar jauh lebih
kompleks dibanding Negara berpenduduk kecil. Masalahnya,mental pemerintah kita
seolah mengandaikan mengelola Negara dengan jumlah penduduk kecil.
Akibatnya,masalah yang datang selalu ditanggapi sebatas “angin berlalu.”
Andai
saja kasus TKI yang sejak beberapa pekan terakhir ini tidak mendapat respon
kuat dari publik, penulis yakin kasus TKI juga akan menjadi angin lalu. Semangat
untuk mengabdi memang sudah sangat tipis (untuk tidak mengatakan tidak ada). Kekuasaan
bukan dijagikan sebagai medium pengabdian, tapi untuk memuaskan keserakahan. Masyarakat
hanya menjadi “sapi perahan” menjelang pemilu. Setelah itu, mereka ditinggal
begitu saja tanpa ada rasa berdosa sedikit pun.
Masalah-masalah
soal TKI ini merupakan puncak gunung es yang selama ini diketahui melalui
aduan, tapi diabaikan dan tidak mendapat respon serius. Betapa tidak, kasus
Ernawati yang ditengarai bunuh diri akibat tidak tahan akan penyiksaan dan
penderitaan yang ia terima di Arab Saudi,bukan tidak pernah diadukan ke
pihak-pihak yang berwenang oleh pihak keluarga.
Pada Desember 2010, Ernawati menghubungi pihak keluarga dan bercerita
bahwa dirinya disiksa. Bahkan Erna mengaku akan diperkosa. Pihak keluarga
Ernawati mengadu ke Kementrian Luar negeri dan Badan nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Ibarat
angin,pengaduan keluarga Erna tidak ditanggapi secara serius. Pihak keluarga
Ernawati mengadukan kasus Ernawati ke kemenlu. Yang paling ironis tanggapan
BNp2TKI terkait soal kematian Ernawati, "Tanggal 14 Februari, BNP2TKI
bilang kita akan panggil PT (PJTKI), tanggal 23 Februari BNP2TKI bilang sudah
dipanggil PT-nya, tanggal 3 April Kemenlu bilang masih dalam proses," ucap
Yeni selaku kakak korban (kompas,27 Juni 2011). Proses yang begitu lambat
semacam ini mengindikasikan bahwa TKI memang tidak diurus secara serius. Kasus
serupa juga terjadi pada Ruyati.
Dalam
kasus Ruyati, pemberitaan soal hukum pancung terhadap Ruyati bukan terjadi
secara tiba-tiba,hari ini diberitakan dan besok dieksekusi. Bukan begitu. Ada
jarak yang cukup jauh soal pemebritahuan hukum pancung terhadap Ruyati. Sejak
tanggal 10 januari 2010, melalui sidang perdana kasus dia, Ruyati sudah
terancam hukuman mati. Hanya saja,advokasi terhadap kasus-kasus seperti di atas
sangat lamban atau bahkan tidak ada sama sekali.
Dua
kasus di atas, Ernawati dan Ruyati hanya bagian terkecil dari problem-problem
TKI di luar Negeri. Artinya, masih sangat banyak kasus lain yang membutuhkan
bantuan dan responsi serius dari pihak pemerintah. Ketegasan dan keseriusan
pemerintah dapat terlihat bagaimana memberi perlindungan dan menegakkan
keadilan bagi masyarakat kecil. Masyarakat kecil sudah susah, ditambah susah
lagi dengan penyiksaan yang mereka terima. Lengkap sudah penderitaan mereka.
Menegakkan Keadilan bagi TKI
Jika
orang asing datang ke Indonesia,mereka mendapat perlakuan sangat terhormat.
Bahkan sebagian dari mereka merasa Indonesia adalah surga segala kenikmatan.
Namun lain hal dengan orang Indonesia yang ke luar Negeri,mereka selalu
dicurigai atau bahkan tidak diperlakukan manusiawi. Point yang hendak penulis
katakan adalah, sudah saatnya pemerintah memperhatikan aspek keadilan bagi
penduduk mereka sendiri.
Perjanjian
dan hubungan antara Indonesia dengan Negara lain sejatinya memperhatikan aspek
keadilan. imajinasi pentingnya Negara,dalam diskursus filsafat politik, karena ingin
menegakkan keadilan ini. Jika tidak ada Negara, yag terjadi adalah hukum
tradisional di mana antara satu orang dengan yang lainnya saling meniadakan.
Yang kuat semakin kuat. Dan yang tertindas tambah tertindas. Apalah guna negara
jika warga negara tidak mendapatkan keadilan. perlindungan terhadap TKI adalah
suatu keniscayaan. Perlindungan terhadap TKI tidak hanya dari sisi upah yang
harus layak dan tepat waktu, tapi juga soal keamanan,baik fisik maupun mental.
Kasus-kasus
sebagaimana deskripsi di atas (Ernawati dan Ruyati) menunjukkan bahwa Negara
absen memberi perlindungan terhadap warga negaranya di luar negeri. Dalam kasus
Ruyati, qishas diterapkan dengan
asumsi menegakkan keadilan, tapi qishas
justru mencederai keadilan itu sendiri. Betapa tidak, Ruyati membunuh
majikannya bukan tanpa alasan. Ia memberanikan diri membunuh sang majikan
karena sudah tidak kuat lagi disiksa secara fisik dan psikologis. Belum lagi
upah tidak dibayar dan tidak ada makanan yang disediakan untuk dia. Bahkan pada
saat bulan Ramadlan sekalipun.
Andai
saja nabi Muhammad masih hidup, dan kasus ini dibawa ke Nabi agar dipecahkan,
penulis yakin Nabi Muhammad tidak akan menerapkan hukum qishas kepada Ruyati. Sebab, aspek keadilan kepada Ruyati tidak
terpenuhi. Pertanyaannya kemudian, kenapa pemerintah tidak berani mengungkap
semua ini untuk bargaining position
dengan Arab Saudi yang katanya berkonstitusi kitab suci al-Qur’an itu? Bukankah
Islam memang berpihak terhadap keadilan dan memusihi penistaan?
Kita
gagal mempunyai mentri tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berasal dari partai
Islam tapi tidak pernah mengadvokasikan nilai-nilai keislaman sebagai lahan
perjuangananya. Sebaliknya, Muhaimin malah membuat satgas dengan biaya besar,kurang
lebih 100 Miliar dengan membuat satgas. Padahal, satgas terbukti tidak pernah efektif
di Negeri ini. Satgas-satgas dibuat tidak ubahnya proyek agar dana Negara
keluar dan mengalir ke kantong-kantong mereka.
Terlepas
dari uraian di atas, Dubes Indonesia di Arab Saudi harus bertanggung jawab atas
kejadian-kejadian tragis yang menimpa tenaga kerja di Arab Saudi. Jika terbukti
tidak sanggup memikul amanah, ia harus dicopot dan diganti dengan yang lebih
mampu. Indonesia tidak kekurangan orang-orang cerdas dan brilian. Artinya,
keseriusan pemerintah untuk mengadvokasi tenaga kerja di luar Negeri merupakan
solusi dari pelbagai masalah yang mendera mereka. Jika pemerintah serius,
persoalan-persoalan semacam ini tidak akan terjadi kembali.
Jangan pernah menjadi bangsa yang munafik, mengabaikan
penderitaan rakyat sendiri dan berpura-pura serius melayani mereka. Padahal, pemerintah
sesungguhnya tidak pernah serius mengelola Negara. Akibatnya, ketika terjadi
kasus, mereka gelagapan menanggapinya. Jelas sekali antara keseriusan dan
pengabaian. Masihkah pemerintah punya nurani untuk berbuat yang terbaik bagi
rakyatnya? Akankah pemerintah sanggup memberi perlindungan terhadap warga di
luar negeri? Mari kita lihat bersama