Bentuk-bentuk partisipasi politik yang terjadi di berbagai negara dapat dibedakan dalam kegiatan politik yang berbentuk konvensional dan nonkonvensional termasuk yang mungkin legal (seperti petisi) maupun ilegal (cara kekerasan atau revolusi). Bentuk-bentuk dan frekuensi partisipasi politik dapat dipakai sebagai ukuran untuk menilai stabilitas sistem politik, integritas kehidupan politik, kepuasan atau ketidakpuasan warga negara. Berikut ini adalah bentuk-bentuk partisipasi politik menurut Almond.
Konvensional
- Pemberian suara atau voting
- Diskusi politik
- Kegiatan kampanye
- Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
- Komunikasi individual dengan pejabat politik atau administratif
Nonkonvensional
- Pengajuan petisi
- Berdemonstrasi
- Konfrontasi
- Mogok
- Tindak kekerasan politik terhadap harta benda: perusakan, pemboman, pembakaran.
- Tindak kekerasan politik terhadap manusia: penculikan, pembunuhan, perang gerilya, revolusi.
Dalam hal partisipasi politik, Rousseau menyatakan bahwa “Hanya melalui partisipasi seluruh warga negara dalam kehidupan politik secara langsung dan bekelanjutan, maka negara dapat terikat ke dalam tujuan kebaikan sebagai kehendak bersama.”
Berbagai bentuk partisipasi politik tersebut dapat dilihat dari berbagai kegiatan warga negara yang mencakup antara lain:
a. Terbentuknya organisasi-organisasi politik maupun organisasi masyarakat sebagai bagian dari kegiatan sosial, sekaligus sebagai penyalur aspirasi rakyat yang ikut menentukan kebijakan negara.
b. Lahirnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial maupun pemberi masukan terhadap kebijakan pemerintah.
c. Pelaksanaan pemilu yang memberi kesempatan kepada warga negara untuk dipilih atau memilih, misalnya kampanye menjadi pemilih aktif, menjadi anggota DPR, menjadi calon presiden yang dipilih langsung dan sebagainya.
d. Munculnya kelompok-kelompok kontemporer yang memberi warna pada sistem input dan output kepada pemerintah, misalnya melalui unjuk rasa, petisi, protes, demonstrasi, dan sebagainya.