Pemberdayaan perempuan sangat urgen!
Apabila perempuan berdaya, baik di sektor publik (politik, hukum, ekonomi, sosial,
dll) maupun di sektor domestik (keluarga), niscaya semua persoalan itu akan menemui jalan keluar karena dipecahkan secara bersama; antara laki-laki dan perempuan. Sehingga kebutuhan dan keinginan masing-masing terakomodasi.
Faktor budaya merupakan salah satu faktor penghambat perempuan untuk tampil dalam forum publik. Kuatnya peran laki-laki dalam kehidupan publik sangat menentukan setiap keputusan yang diambil meskipun itu menyangkut kehidupan perempuan. Hal ini menempatkan posisi perempuan semakin termarjinalkan, terutama dalam partisipasi politik.
Yang harus dikembangkan dalam agenda politik perempuan adalah bagaimana cara untuk lebih banyak masuk ke dalam dunia parlemen. Target minimal kuota perempuan dalam parlemen hanya 30%. Upaya untuk mencapai kuota perempuan bukanlah hal yang mengada-ada, karena di dalam International Parliament Union (IPU) tahun 1994 ada rekomendasi perekrutan perempuan minimal 30% dalam eksekutif dan legislatif. Sedangkan saat ini peran perempuan dalam parlemen Indonesia sekitar 12,8 %. Karenanya kesempatan perempuan dalam parlemen masih terbuka, tentunya mereka harus bersinergi dan efektif dalam menguatkan hak-hak perempuan dan bersama-sama memutuskan undang-undang dan kebijakan yang sesuai dengan perpektif perempuan.
Ketertinggalan perempuan dari laki-laki yang berujung pada ketidakadilan terhadap perempuan, dapat berawal pada masalah konstruksi masyarakat yang sudah membudaya, depolitisasi kepentingan negara yang tidak adil terhadap kaum perempuan, interpretasi agama yang tidak benar, atau dapat juga karena kurangnya akses perempuan terhadap pengambilan kebijakan dan keputusan publik.
Mengapa perempuan harus diberdayakan?
Apabila perempuan berdaya, baik di sektor publik (politik, hukum, ekonomi, sosial, dll) maupun di sektor domestik (keluarga), niscaya semua persoalan itu akan menemui jalan keluar karena dipecahkan secara bersama; antara laki-laki dan perempuan. Sehingga kebutuhan dan keinginan masing-masing terakomodasi.
Faktor budaya merupakan salah satu faktor penghambat perempuan untuk tampil dalam forum publik. Kuatnya peran laki-laki dalam kehidupan publik sangat menentukan setiap keputusan yang diambil meskipun itu menyangkut kehidupan perempuan. Hal ini menempatkan posisi perempuan semakin termarjinalkan, terutama dalam partisipasi politik.
Yang harus dikembangkan dalam agenda politik perempuan adalah bagaimana cara untuk lebih banyak masuk ke dalam dunia parlemen. Target minimal kuota perempuan dalam parlemen hanya 30%. Upaya untuk mencapai kuota perempuan bukanlah hal yang mengada-ada, karena di dalam International Parliament Union (IPU) tahun 1994 ada rekomendasi perekrutan perempuan minimal 30% dalam eksekutif dan legislatif. Sedangkan saat ini peran perempuan dalam parlemen Indonesia sekitar 12,8 %. Karenanya kesempatan perempuan dalam parlemen masih terbuka, tentunya mereka harus bersinergi dan efektif dalam menguatkan hak-hak perempuan dan bersama-sama memutuskan undang-undang dan kebijakan yang sesuai dengan perpektif perempuan.
Ketertinggalan perempuan dari laki-laki yang berujung pada ketidakadilan terhadap perempuan, dapat berawal pada masalah konstruksi masyarakat yang sudah membudaya, depolitisasi kepentingan negara yang tidak adil terhadap kaum perempuan, interpretasi agama yang tidak benar, atau dapat juga karena kurangnya akses perempuan terhadap pengambilan kebijakan dan keputusan publik.