APBD Tahun 2002 Agam Perlu Dikritisi
Summary rating: 4 stars
1 Tinjauan
Kunjungan:
217
kata:
600
Diterbitkan di: Juli 20, 2007
APBD Agam Perlu Dikritisi
OLEH Nasrul Azwar UU
No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 25/1999 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah tampaknya
dipahami secara serta merta dan telanjang oleh lembaga eksekutif dan
legislatif (DPRD) di tingkat daerah. Sehingga penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)selalu memunculkan kontroversi,
terlebih dalam peyusunan anggaran untuk DPRD. Tentu
saja, arah penyusunan APBD pada intinya merupakan salah satu indikator,
alat, piranti, untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan
masyarakat – dan ini sangat sesuai dengan UU No.
22/1999. Penyusunan APBD harus memperlihatkan visi, realistis, nyata,
transparansi, akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan
anggaran, efesiensi dan efektivitas mata anggaran yang disusun, serta
adanya pertanggung jawaban yang tegas dari pihak pemakai dana dari
anggaran yang disusun. Ukuran
dan ‘persyaratan’ di atas, memang masih berada dalam tataran
idealistik, wacana, dan abstrak. Pada kenyataannya, saat eksekutif dan
legislatif menyusun anggaran — baik itu saat masih berada dalam tataran
rencana, maupun pengesahan — ukuran dan persyaratan di atas tak pernah
dikonkretisasikan. Jarang disosialisasikan. Tak ada keterlibatan publik
dalam penyusunan anggaran. Maka,
saat sebuah APBD telah disahkan dan diperdakan, maka kontroversi dan
kritikan tajam bermunculan kepermukaan. Paling tidak, yang paling
banyak mendapat sorotan adalah menyangkut pos mata anggaran DPRD dan
anggaran pembangunan. Dan APBD – baik tingkat provinsi, kabupaten dan
kota – dua mata anggaran ini selalu dipertanyakan. Anggaran DPRD yang
membengkak, sementara anggaran pembagunan menciut. Untuk
Kabupeten Agam – selain daerah-daerah lainnya di Sumatra Barat – dapat
dijadikan salah satu kasus: bagaimana tidak adanya keadilan di dalam
penyusunan anggarannya; bagaimana tidak adanya visi dan arah yang jelas
dari APBD tahun 2002; dan lain sebagainya. Dari
data-data yang diperoleh, anggaran biaya pembagunan hanya berkisar Rp
61 milyar, sedangkan anggaran rutin Rp 164,5 milyar. Sementara
pendapatan daerah ini diperkirakan Rp 225, 8 milyar. Pendapatan yang
berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 4,5 milyar. Satu
hal yang sangat menarik adalah alokasi dana yang diberikan kepada
kecamatan-kecamatan di Kabupaten Agam. Tercatat ada 15 kecamatan di
Agam. Masing-masing kecamatan memperoleh dana Rp 50.360.000. Lalu,
berapa setiap desa/nagari di dalam sebuah kecamatan mendapatkan dana?
Barangkali tak lebih Rp 5 juta/perdesa/nagari. Jelas,
jumlah Rp 5 juta itu sangat tidak masuk akal, dan konyol saat semua
pihak sepakat untuk kembali ke nagari. Apa yang mesti dilakukan dengan
dana sekecil itu untuk sebuah nagari, misalnya nagari Sianok VI Suku?
Atau nagari yang demikian luas lainnya? Jika ada DAU yang diarahkan ke
situ, tentu saja hal itu soal lain lagi. Tapi, yang jelas, visi
pemerintah Agam dan DPRD Agam dalam penyusunan anggaran itu tidak
memperlihatkan kepedulian kepada publik.