Tugas Negara / Kewajiban Negara / Fungsi Negara
Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Tugas Negara / kewajiban negara / fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
a. Melaksanakan ketertiban,
Melaksanakan ketertiban bermakna Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan.
b. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya bermakna negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Hal ini juga merupakan salah satu tujuan dibentuknya sebuah negara. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebuah negara dapat meningktkan rasa patriotisme bangsa dan negara tersebut.
c. Fungsi Pertahanan,
Fungsi pertahanan keamanan bermakna Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
d. Menegakkan keadilan,
Penegakan keadilan bermakna negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.