Banyak istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang mengalami
kelainan pendengaran yaitu tuli, bisu tuna wicara, cacat dengar, kurang dengar
ataupun tuna rungu.
Istilah tuna rungu diambil dari istilah tuna dan rungu. Tuna artinya
kurang dan rungu artinya pendengaran. Orang atau anak dikatakan tuna rungu
apabila ia tidak mampu mendengar atau kurang mampu mendengar sesuatu.
Tuna rungu dapat diartikan sebagai suatu keadaan kehilangan
pendengaran yang mengakibatkan seseorang tidak dapat menangkap berbagai
rangsangan terutama melalui indera pendengaran.
Maka dapat disimpulkan bahwa siswa tunarungu adalah siswa yang
mengalami kekurangan atau kehilangan kemampuan mendengar yang
disebabkan oleh kerusakan atau tidak berfungsinya sebagian atau seluruh alat
pendengaran, sehingga mengalami hambatan dalam perkembangan
bahasanya, serta memerlukan bimbingan dan pendidikan yang khusus untuk
mencapai kehidupan lahir batin.
Ada dua macam definisi ketunarunguan sesuai dengan tujuannya yaitu
untuk tujuan pedagogis.
a. Secara medis adalah kekurangan dalam kemampuan mendengar yang
disebabkan oleh kerusakan dan non fungsi sebagian atau keseluruhan alat
pendengarannya.
b. Secara pedagogis adalah kekurangan atau kehilangan kemampuan
pendengaran yang mengakibatkan hambatan dasar – dasar pendidikan
sehingga memerlukan bimbingan dan pendidikan khusus.