Umumnya para ahli membagi aliran-aliran dalam Filsafat Hukum menjadi 7 (tujuh) aliran, yaitu : Aliran Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, Madzhab Sejarah, Sociological Jurisprudence, Realisme Hukum dan Freirechtslehre. Tata urutan ini tidak menunjukkan bahwa suatu aliran harus dibicarakan lebih dahulu, namun untuk lebih mensistematisasikan aliran-aliran pemikiran di atas.
Aliran Hukum Alam.
Berkembang sejak 2500 tahun yang lalu. Aliran ini timbul sebagai akibat dari kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Hukum alam di sini dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi. Hukum alam dipandang sebagai yang lebih tinggi dibanding dengan hukum yang diciptakan oleh manusia.
Berdasarkan sumbernya aliran ini dapat dibagi dua, yaitu : irasional dan rasional. Yang pertama berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung. Sedangkan yang kedua, sebaliknya bahwa sumber hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia.
Pendukung aliran hukum alam irasional antara lain Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wycliffe. Sedangkan pendukung hukum alam rasional adalah Hugo de Groot (Grotius), Cristian Thomasius, Imanuel Kant dan Samuel von Pufendorf.
Friedman, berpendapat bahwa hukum alam ini memiliki fungsi jamak, yakni : pertama, sebagai instrumen utama dalam transformasi dari hukum sipil kuno pada zaman romawi ke suatu sistem yang luas dan kosmopolitan. Kedua, digunakan sebagai sejata oleh kedua belah pihak dala pertikaian antara gereja pada Abad Pertengahan dan para kaisar Jerman. Ketiga, sebagai latar belakang pemikiranuntuk mendukung berlakunya hukum internaional dan menuntut kebebasan individu terhadap absolutisme, dan keempat, prinsip-prinsip hukum alam juga digunakan oleh para hakim Amerika (yang berhak untuk menafsirkan konstitusi) guna menentang usah-usaha perundang-undangan negara untuk mememodifikasi dan mengurangi kebebasan mutlak individu dalam bidang ekonomi.