Di era globalisasi ini ini kita mengetahui bahwa terjadi kemerosotan mintat untuk mencintai kebudayaan Indonesia, maka perlu adanya :
• Meningkatkan partisipasi dan apresiasi masyarakat umum, khususnya kaum muda Indonesia terhadap kekayaan kebudayaan nasional yang bersumber pada tradisi kultural daerah.
• Memikirkan perlindungan hukum internasional atas kekayaan kebudayaan nusantara raya.
• Mendorong visi kemasyarakatan dalam wadah persatuan dan kesatuan bangsa yang utuh dalam kesadaran akan diversitas budaya yang tinggi di Indonesia.
• Mengupayakan kebangkitan bangsa akan kebajikan dan kebijaksanaan yang bersumber pada budaya dan tradisi bangsa Indonesia dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang berlandaskan pada kreativitas dan inovasi.
• Memelihara warisan budaya bangsa (national heritage)
• Menanamkan nilai-nilai budaya lokal/ nasional yang positif dan konstruktif
• Menyaring budaya asing yang masuk melalui aktualisasi budaya
• Memfasilitasi kegiatan budaya yang belum dengan membiayai kegiatannya sendiri (self-finance)
• Menggalang semua potensi budaya yang ada melalui “Manajemen Budaya” Tata Kelola Kebudayaan yang Baik dan Benar (Good Cultural Management/ Good Cultural Governance)