Perjuangan dan Pengkhianatan I. Perjuangan Pembebasan Irian Barat Perjanjian
KMB yang menyelesaikan pertikaian antara Indonesia-Belanda, ternyata masih meninggalkan masalah Irian Barat. Dalam perjanjian disebutkan bahwa penyelesaian masalah Irian Barat “ditunda” selama satu tahun.
Setelah perjuangan pembebasan Irian Barat melalui cara-cara diplomasi mengalami kegagalan, pemerintah menempuh cara berikut :
1) Pembatalan secara sepihak perjanjian KMB yang dilakukan dengan UU No.13 Th.1956 tgl 3 Mei1956
2) Pembentukan Propinsi Irian Barat dengan ibukota Sou Siu dan dengan gubernur pertama Zainal Abidin Syah
3) Sesudah kegagalan di PBB dalam bulan September 1957 maka gerakan pembebasan Irian Barat dimulai dengan rapat umum di Jakarta pada tgl 18 November 1957, diikuti oleh pemogokan umum buruh-buruh yang bekerja di perusahaan Belanda pada tgl 2 Desember 1957, dan larangan-larangan terbitan dan film berbahasa Belanda. Kemudian KLM dilarang terbang dan mendarat di wilayah Indoensia, serta penutupan kegiatan konsuler Belanda di Indonesia
4) Pengambil-alihan perusahaan bermodal Belanda mula-mula dilakukan oleh para buruh yang bekerja di perusahaan itu, kemudian diambil alih oleh Pemerintah dengan PP No.23 Th.1958. Dengan demikian, perusahaan Belanda dinyatakan menjadi milik negara Republik Indonesia
5) Pembentukan Front Nasional Pembebasan Irian Barat pada tgl 10 Februari 1958 untuk menggalang kesatuan gerak rakyat alam perjuangan pembebasan Irian Barat.
6) Pemutusan hubungan diplomatic dengan Belanda pad tgl 17 Agustus 1960 sebagai jawaban terhadap Belanda yang pada awal Agustus 1960 mengadakan “pameran bendera” dengan mengirimkan kapal induk “Karel Doorman” untuk memperkuat militer Belanda di Irian Barat. Dengan demikian, perjuangan pembebasan Irian Barat memasiki fase baru, yakni perjuangan di bidang militer.
7) Sejalan dengan langkah di atas, dilakukan pembelian senjata dari Uni Soviet
8) Pada tgl 19 Desember 1961 Presiden Soekarno mengeluarkan Tri Komando Rakyat (Trikora) :
a. Gagalkan pembentukan negara boneka Papua buatan Belanda Kolonial!
b. Kibarkan Sang Merah utih di Irian Barat Tanah Air Indonesia!
c. Bersiaplah untuk mobilisasi umum mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air dan Bangsa!
9) Sebagai tindak lanjur dari Trikora, dibentuklah Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat yang terdiri atas :
Panglima Besar : Presiden/Panglima Tertinggi Soekarno
Wakil Panglima Besar : Jenderal A.H. Nasution
Kepala Staf : Mayor Jenderal Achmad Yani
Untuk melaksanakan operasi pembebasan Irian Barat secara militer dibentuklah Komando Mandala Pembebasan Irian Barat dengan susunan :
Panglima Mandala : Mayor Jenderal Soeharto
Wakil Panglima I : Kolonel Laut Subono
Wakil Panglima II : Kolonel Udara Leo Wattimena
Kepala Staf : Koloner Ahmad Tahir
Tugas Komando Mandala :
1) Merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan operas-operasi militer dengan tujuan mengembalikan wilayah Propinsi Irian Barat ke dalam kekuasaan Negara Republik Indonesia
2) Mengembalikan situasi militer di wilayah Propinsi Irian Barat sesuai dengan taraf-taraf perjuangan di bidang diplomasi, dan menciptakan secara de facto di wilayah Irian Barat daerah-daerah yang bebas dari kekuasaan Belanda atau mendudukkan untsur kekuasaan/pemerintahan RI
Dalam pertempuran laut melawan Belanda di Laut Aru, 15 Januari 1962, Komodor Yos Sudarso gugur bersama Kapten Wiratno. Mereka tenggelam bersama MTB Macan Tutul.
Perkembangan sikap diplomasi dan konfrontasi militer akhirnya berhasil mengubah sikap Belanda menjadi bersedia menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia.
Akhirnya pada tgl 15 Agustus 1962 tercapailah Perjanjian New York antara Indonesia dengan Belanda yang isi pokoknya :
1) Belanda mengakhiri penjajahannya di Irian Barat dan menyerahkannya kepada PBB paling lambat tgl 1 Oktober 1962. Pada 1 Januari 1963 bendera Belanda diturunkan dari Irian Barat sedangkan bendera Merah Putih dikibarkan.
2) Setelah enam bulan di bawah kekuasaan PBB, Irian Barat diserhkan kepada Pemerintah Republik Indoensia paling lambat tanggal 1 Mei 1963. Untuk melaksanakan tugas itu, PBB membentuk United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA)
3) Pemerintah Republik Indonesia wajib menyelenggarakan penentuan pendapat rakyat (Pepera) paling lambat akhir tahun 1969
Irian Barat menjadi propinsi ke-26 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan nama Irian Jaya. Pada tahun 1969 diselenggarakan pepera dalam tiga tahap dari 24 Maret 1969 - 4 Agustus 1969. Lewat pepera, penduduk Irian Barat memilih tetap menjadi bagian dari Republik Indonesia.
(bersambung)