JIKA kamu bepergian ke kota lain di wilayah Indonesia, tentu mudah saja, kamu hanya perlu memilih menggunakan alat transportasi
apa yang sesuai. Namun jika kamu ingin bepergian ke luar wilayah Indonesia, kamu harus “melaporkan” kepergian kamu kepada pemerintah Indonesia, dan juga “membaritahu” kedatangan kamu pada negara tujuan kamu. Bagaimana caranya? Apa yang harus kamu persiapkan untuk itu?
Di setiap bandara, pelabuhan, jalur lintas batas yang menghubungkan dua buah negara selalu terdapat pos penjagaan dan pemeriksaan bagi kepergian dan juga kedatangan orang-orang yang bepergian antar negara. Di beberapa tempat bahkan pemeriksaannya begitu ketat, meliputi barang apa saja yang boleh dan tidak boleh di bawa untuk melintasi wilayah.
Cara yang digunakan di seluruh dunia adalah sama, bahwa setiap orang yang akan bepergian antar negara harus memiliki dua dokumen penting yaitu PASSPORT dan VISA.
PASSPORT diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia melalui kantor IMIGRASI yang tersebar di kota tempat kamu tinggal. Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk, PASSSPORT memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal di terbitkannya (namun tidak seperti KTP atau Surat Ijin Mengemudi, yang tanggal habis berlakunya selalu pada tanggal lahir si pemilik).
VISA diterbitkan oleh kantor kedutaan negara yang akan kamu tuju. Disana kamu akan ditanya tentang tujuan kamu mengunjungi negara tersebut, apakah untuk wisata, belajar, atau untuk bekerja. Kemudian kamu akan diberi VISA dengan batas waktu lamanya kamu boleh tinggal di negara tersebut.
Beberapa negara memiliki perjanjian antar negara untuk membebaskan penduduknya dari pengurusan VISA, misal jika kamu dari Indonesia menuju negara-negara ASEAN, maka kamu tidak perlu mengurus VISA untuk bisa mengunjungi negara misal Singapura atau Malaysia (kecuali kamu ingin tinggal lama di negara tersebut, kamu tetap harus mengurus status tinggal kamu).