para isteri yang ingin bercerai karena problem yang menimpa mereka tidak menyentuh aqidah, diharapkan agar tidak melaksanakan "perceraian tersebut". Sedangkan untuk masalah aqidah, sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mempunyai aturan yang pasti. Yaitu, wanita muslim tak boleh dinikahi oleh laki-laki non muslim. Sesungguhnya pernikahan mereka otomatis menjadi batal bila laki-laki tersebut secara jelas mengakui murtad.Selain dilarang Allah swt. menjalin ikatan dengan laki-laki musyrik maka juga dikahawatirkan akan mempengaruhi pendidikan anak-anak.Perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki selain muslim, baik itu kalangan ahli kitab ataupun lainnya (misalnya animist, atheist) dalam situasi dan keadaan apapun, sebagaimana firman Allah swt dalam QS Al-Baqarah: 221, yang kurang lebih artinya:”Jangan kamu kawinkan anak-anak perempuanmu dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu masuk Islam”. Demikian pula disebutkan tentang kisah perempuan mu’minah yang turut hijrah ke Madinah:
”Kalau sudah yakin mereka itu perempuan-perempuan mu’minah, maka janganlah dikembalikan kepada orang-orang kafir, sebab mereka itu tidak halal bagi orang kafir dan orang kafirpun tidak halal bagi mereka (para mu’minah)” (QS Mumtahanah: 10).
Abstrak lain tentang www.eramuslim.com