Barang yang Sudah Dibeli tak Bisa Dikembalikan?
Summary rating: 1 stars
1 Tinjauan
Kunjungan:
143
kata:
300
Diterbitkan di: Nopember 07, 2007
ADA tulisan seperti di atas dalam bon atau nota pembayaran. Biasanya ditulis dalam bingkai kotak pada bagian bawah bukti pembayaran.
Semua pihak sudah biasa melihat tulisan semacam itu setiap melakukan perniagaan yang memberikan alat bukti pembayaran.
Itulah bukti kesewenang-wenangan yang dilakukan secara sepihak. Ketika konsumen mendapati barang yang dibelinya cacat produksi, kedaluwarsa atau tidak berfungsi dengan semestinya, pihak penjual menolak untuk menukarkan kembali barang yang sudah dijualnya.
Masmimar Mangiang, pengajar komunikasi dari FISIP UI, pada suatu kesempatan pernah mengatakan, seorang konsumen di Jerman yang tidak puas dengan mesin bor yang dibelinya dapat menukarkan kembali di toko untuk diuangkan lagi.
Pemilik toko tanpa banyak bicara mengembalikan uang yang diterimanya dari konsumen untuk ditukarkan kembali dengan mesin bor itu. ”Entah mesin bor itu sudah digunakan beberapa kali, pemilik toko mengembalikan uang yang telah diterimanya. Kalau di sini (Indonesia-red.) mana bisa,” ujarnya.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999, pasal 8 ayat 1 (b) dicantumkan, ”Pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan bahwa berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen”.
Menurut Drs. Cecep Suhaeli dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, sudah seharusnya paradigma ”Teliti sebelum Membeli” diubah. Pasalnya, jika terjadi kerusakan atau kesalahan pada produk yang ”telanjur” dibeli konsumen, pihak penjual atau produsen bisa lepas tangan dari tanggung jawab.
”Seharusnya tidak ada lagi paradigma teliti sebelum membeli, tetapi hati-hati sebelum menjual. Jadi, produsen bertanggung jawab atas setiap produk yang dihasilkannya,” ujar Cecep.