Pengertian APBN, APBD, Struktur APBN, APBD dan Fungsi APBN, APBDPengertian APBN dan APBDRAPBN merupakan kependekan dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. RAPBN merupakan anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia yang telah disusun oleh Pemerintah Republik Indonesia tetapi belum disetujui oleh anggota DPR.
- APBN merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
APBN adalah anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia
setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPR (Dewan perwakilan
Rakyat).
- APBD merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPRD (Dewan perwakilan
Rakyat Daerah).
APBN berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan. Sedang APBD berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran daerah selama 1 tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan.
Struktur APBNAPBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
Pendapatan Negara terdiri dari :1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan
jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun,
termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah
negara tersebut.
2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan
jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang
dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan
jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh
pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu
tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima
oleh setiap orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan
Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan
bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan.
Belanja Negara terdiri dari :1. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah. Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
2. Belanja Pemerintah Daerah adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah yang kemudian akan masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah terdiri dari : dana bagi hasil, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua).
Struktur APBD1. Pendapatan daerah, terdiri dari :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri atas : pajak daerah yang sesuai PERDA, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain.
- Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua).
- Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2. Belanja daerah, digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
Fungsi APBN dan APBD - Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara
menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara
dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut.
- Fungsi pengawasan, mengandung arti bahwa anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah
negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau belum.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan
untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.