Jenis – jenis pajak menurut golongannya dapat dibagi menjadi dua macam antara lain :
a. Pajak langsung , adalah pembayaran pajak yang tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain . Sebagai contoh : pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan. Ciri-ciri pajak langsung antara lain ;
- Ada kohir / surat ketetapan pajak.
- Pembayarannya bersifat ajek / berkesinambungan.
- Pemungutannya secara berkala, biasanya satu tahun sekali.
b. Pajak tidak langsung, adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain, misalnya pajak penjualan / PPN. Ciri – ciri pajak tidak langsung antara lain :
- Tidak memiliki kohir
- Dipungut setiap terjadi transaksi
- Bisa dilimpahkan kepada orang lain