PERS NASIONAL,
TIDAK CUKUP
DENGAN MITOS / Ashadi SiregarBerbicara mengenai kehidupan
PERS,
tidak
dapat terlepas dari konteks masa (lingkungan,
kondisi, dsb) kehadirannya. Menilik sejarah, kehidupan pers pada masa
kolonial dapat dibedakan menjadi 3; pers kolonial, pers komersial (umumnya
dikelola oleh etnis Cina pada saat itu) dan pers
perjuangan. Pers perjuangan
atau disebut sebagai pers nasional, lahir dengan etos perjuangan dan motivasi
ide politik. Ia merupakan bagian dari institusi politik dan bagian organik dari
suatu dinamika sosial, yang pada saat itu bersifat opponen (bertentangan) dengan sistem kolonial. Sifat oponen dari
pers perjuangan turut membangun etos jurnalisme yang khas. Kehadiran pers
perjuangan yang ditempatkan sebagai alat politik membawa konsekuensi jurnalis
dan aktivitas politik
dalam dua sisi dari mata koin yang sama.
Etos sendiri merupakan sebuah
idealisme kehidupan, yang pasti dapat berbeda dengan dinamika kenyataan
empiris. Tentunya dengan demikian format pers nasional pada saat ini akan
berbeda dengan format pers nasional pada zaman kolonial meskipun keduanya boleh
bertalian dengan etos pers perjuangan. Perkembangan teknologi, informasi dan
kehidupan sosial yang kian industrial turut berperab dalam mengubah sosok pers.
Pers perjuangan dapat lahir dengan
berbagai cara dan fungsi, namun setiap pers akan menjalankan fungsi imperatif
sesuai dengan ekspektasi pihak penguasa pers atau ‘tuan’nya. Misalnya pers yang lahir sebagai institusi
dalam kehidupan masyarakat, yang berfungsi merefleksikan kehidupan masyarakat,
atau pers yang lahir untuk menyampaikan ideologi tertentu. Ideologi dapat
berkonteks pada cita-cita luhur kerakyatan atau bahkan berorientasi pada
kekuasaan ekonomi dan politis kaum elit.
Hal inilah mungkin yang menjadi salah
satu faktor pemicu kontroversi berkaitan dengan peraturan pemerintah mengenai
modal asing di perusahaan media, selain azas ekonomi kerakyatan dan nasib modal
domestik yang dijadikan alasan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/1994 yang
mencantumkan bahwa media massa dapat dimasuki oleh penanam modal asing bertolak
dengan Undang-undang Pers, yang mencatumkan bahwa seluruh modal perusahaan pers
harus seluruhnya modal nasional dan pendiri serta pengurus harus seluruhnya
Warga Negara Indonesia. Sedangkan pengelolaan perusahaan media pun membutuhkan
modal yang tidak sedikit. Namun terlepas dari kontroversi yang berlangsung, dan
mencapai konsensus bahwa perusahaan media dapat menerima modal asing dengan
persetujuan pemerintah, pembahasan mengenai sejauh mana modal asing/domestik
berdampak pada isi pers Indonesia tidak pernah ada. Atau mungkin yang lebih
relevan mengenai bagaimana menyikapi modal asing tidak pernah dipertimbangkan.
Ashadi Siregar dalam artikelnya,
mempertanyakan ada kontroversi PP No.21/1994 bertolak dengan UU Pers, dengan
menyampaikan perdebatan bahwa media massa pun membutuhkan banyak modal; ‘siapa
yang bisa menjelaskan dengan hukum ekonomi, bahwa media massa menyangkut hajat
hidup rakyat banyak?’. Namun penguraian Ashadi Siregar dalam arikel ini
tidak sesuai dengan realitas empiris jalur hukum. Permasalahannya, Peraturan
Pemerintah yang bertolak dengan Undang-Undang, secara hirarkis hukum PP tidak
kuat untuk menggeser UU, sehingga keberadaan PP itu sendiri tetap tidak bisa
berlaku karena adanya UU yang sudah ditetapkan. Maka kontroversi yang terjadi
tidak relevan.
Dewasa ini, kompetisi eksistensi pers
tidak dapat terelakkan. Banyaknya variasi media pers yang tersedia dipasar
mengharuskan pers jeli mencari celah untuk dapat hidup dan merebut pasar. Etos
dan mitos-mitos perjuangan tidaklah cukup untuk melahirkan media pers. Hal ini
hanya dapat dijadikan acuan pribadi. Realitas empiris saat ini menuntut ‘modal’
sebagai titik tolak menerbitkan media pers. Formula editorial mix, manajemen dan strategi pemasaran merupakan hal yang
essensial dalam menerbitkan media. Politik keredaksian kiankompleks saat ini.
Bahkan posisi jurnalis sebagai ‘primadona’ pers dapat ditelan oleh manajemen
editorial dan permodalan saat para wartawan tidak dapat menempatkan secara
proposional komponen keredaksian sebagai sub-sistem dari sistem keseluruhan.
Perkembangan pers yang berkaitan erat
dengan dinamika sosial mengharuskan kaum professional jurnalisime untuk
senantiasa merumuskan etika dalam perspektif baru, menempa pribadi untuk
menempatkan diri dalam panggilan profesinya dalam menghadapi khalayak, pemodal
media, kekuasaan ekonomi dan kekuasaan Negara.
Ringkasan lain tentang PERS NASIONAL, TIDAK CUKUP DENGAN MITOS