Tematik Bencana Ekologis, Kebijakan Hukum dan HAM, Kongres Rakyat Indonesia,
Jakarta 2 Juli
2007>Pesawahan milik petani di dusun Selorejo, desa Ngargoretno, kecamatan Salaman,
Magelang Jawa Tengah tak lagi menghijau. Sebelum ini sawah-sawah di sana diairi
dari sumber air di bukit Manoreh. Kini, pasokan air dari satu-satunya sumber
air di sebelah Selatan Candi Borobudur itu telah dirampas oleh
perusahaan penambangan marmer PT. Margola.Hilangnya sumber
mata air hanyalah salah satu
bencana yang diderita masyarakat dusun selorejo.
Kehadiran PT Margola telah mengakibatkan rentetan bencana lain. Di antaranya
tanah longsor. Bencana tak hanya muncul pada ranah ekologi, tetapi juga
menimbulkan keresahan sosial. Mulai dari upaya adu-domba yang dilakukan
perusahaan yang memicu konflik antar-warga, sampai tindakan pengancaman
(intimidasi) oleh para aparat keamanan, TNI-Polri, dan preman yang menjaga
perusahaan.Semua bencana ini
terjadi menyusul perampasan lahan yang dilakukan perusahaan sejak kehadirannya
di kawasan Bukit Manoreh sekitar tahun 1988-an. Demikian disampaikan oleh
perwakilan masyarakat korban dalam “diskusi tematik bencana ekologis kebijakan
hukum dan HAM, hari kedua Konferensi Rakyat Indonesia (02/07), di Asrama Haji
Pondok Gede, Jakarta. “Awalnya, PT. Margola
berjanji memberi ganti rugi sebesar Rp 7.000,-/ha. Pada kenyataanya, 21
hektar lahan milik masyarakat itu hanya diganti senilai Rp 1.250,- /ha. Itu pun,
setelah masyarakat melakukan rangkaian panjang aksi protes,” tuturnya.Api bencana di
bukit manore bisa saja kian membesar. Sebab, di areal ini masih tersedia
cadangan marmer di lahan seluas 60 hektar, yang saat ini sudah diincar oleh dua
investor yang siap beroperasi. <>