Artikel ini adalah informasi tentang angka
perceraian yang sangat tinggi pada wilayah
Ponorogo, berdasarkan data dari Pengadilan
Agama
Ponorogo, sepanjang tahun 2008 terdapat 1.331 kasus
perceraian yang ditangani. Sedangkan hingga Juni 2009, jumlah kasus perceraian yang telah masuk mencapai 651 kasus lebih.
Humas Pengadilan Agama PA Ponorogo, Misnan Maulana, Rabu, mengatakan, faktor utama kasus perceraian tersebut, kebanyakan disebabkan karena tidak adanya tanggung jawab dari pasangan, yang mencapai 233 kasus.
"Faktor tidak tanggung jawab merupakan faktor penyumbang terbesar selain karena faktor lainnya, yakni ketidakharmonisan hubungan yang mencapai 237 kasus," ujarnya.
Sementara faktor perceraian lain, yakni karena alasan ekonomi mencapai 85 kasus, gangguan pihak ketiga sebanyak 50 kasus, cemburu dan kawin paksa masing-masing 14 kasus, krisis akhlak 13 kasus, cacat biologis lima kasus, dan KDRT sebanyak empat kasus.
Disamping itu, alasan adanya pihak ketiga seperti yang dilakukan beberapa kalangan Tenaga Kerja Wanita (TKW), juga turut ambil bagian terhadap tingginya angka perceraian di Ponorogo.
"Sebagai contoh, ada kasus yang masuk dengan alasan merantau menjadi TKW. Berdasarkan laporan yang masuk, dari pihak istri kembali ke Tanah Air dengan membawa lelaki lain. Hal itu kemudian yang menjadi pemicu adanya perceraian," katanya mengungkapkan.
Menurut dia, sebagai insitusi negara, pihaknya sangat menyayangkan kasus perceraian tersebut. Namun, ia mengaku, tidak dapat berkomentar banyak, karena hal itu menyangkut urusan pribadi masing-masing individu.
Karenanya, pengadilan agama berharap, kiranya masyarakat khususnya yang berkeinginan bekerja di luar negeri sebagai TKI atau TKW, sebelum berangkat hendaknya memiliki kesiapan lahir dan batin.
"Termasuk, komitmen untuk mempertahankan hubungan khususnya bagi yang telah berkeluarga," katanya menegaskan.
ia menambahkan, disamping kasus perceraian, kasus lain yang ditangani oleh Pengadilan Agama Ponorogo antara lain, izin poligami, izin kawin, wali "adhol" (wali nikah yang enggan menikahkan), penetapan nikah, pengangkatan anak, serta "itsbat" (penetapan) nikah.
"Total jumlah kasus yang telah masuk ke Pengadilan Agama Ponorogo hingga Juni 2009 telah mencapai 797 kasus. Di antaranya, 651 kasus berhubungan dengan perceraian dan sisanya sebanyak 146 kasus merupakan kasus lain," katanya.