Sepuluh tahun bangsa ini menjalani era reformasi, era dimana segala sesuatu ditata kembali kepada para tempatnya.
Diantaranya adalah perubahan di pusat pemerintahan besar-besaran yaitu kekuasaan pusat dikurangi menjadi 471 daerah tingkat dua menjadi daerah otonom.
Bidang hukum dan peradilan melahirkan reformasi lebih spesifik, terkait penegakan hukum terhadap korupsi, dan termasuk bidang yang paling monumental dengan KPKnya.
Dari semua kegiatan syarat reformasi yang didengungkan paling tidak terdapat beberapa langkah yang dapat dilihat :
Pertama ; tidak semua bidang kemasyarakat mengalami reformasi, Kedua ; kalaupun ada lebih banyak bergerak dalam lingkup sektoral, Ketiga ; kegiatan yang sektoral tersebut menyebabkan kemungkinan berbenturan, Keempat ; nampaknya perlu ada payung reformasi untuk menghindari saling benturan.
Reformasi Kenegaraan
Reformasi dalam bidang kenegaraan bisa dibilang lamban bahkan jalan ditempat, seperti halnya pembahasan amandemen UUD45, yang sudah terjadi lima kali dan belum ada tanda-tanda akan tuntas, ini pula yang menyebabkan pembahasan KUHP yang sudah berusia seabad dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang banyak dikeluhkan karena penuh bolong-bolong tak kunjung juga tergantikan.
Mengingat UUD 1945 tak kunjung mantap, berbagai legislasi lain masih menunggu antrean dan membuat beberapa lembaga penting beroperasi tanpa payung hukum, seperti contoh nya Lembaga Intelijen Negara.
Reformasi ini berjalan dengan stimultan dan tanpa komando dan jelas tanpa struktur dan tanpa sistem. Ada beberapa hal yang perlu didahulukan sebagai langkah reformasi antara lain : penegakan hukum perlu didahulukan, selain aparat yang mempunyai kewajiban tersebut, peran serta seperti masyarakat, pemerintah, pers, LSM, juga pengamat tidak kurang peranannya dalam rangka bergeraknya roda reformasi ini. termasuk didalamnya peranan dari luar, yaitu lembaga-lembaga luar negeri yang gigih memperjuangkan penegakan anti korupsi khususnya di indonesia.
QUO Vadis
Singkatnya pergerakan dibidang ini bergerak sangat lambat seperti layaknya siput, dan reformasi bidang sektoral bergerak tanpa koordinasi, termasuk didalamnya ada yang tumbuh besar ada pula yang tumbuh lambat yang nantinya harus diharmonisasi satu dengan yang lainnya. Artinya indonesia masih mempunyai pekerjaan rumah yang membutuhkan waktu yang lama dan mahal. Maka layak jika kita menanyakan pada penyelenggara negara mau kemana kita, kepan reformasi akan selesai, dan banyak pertanyaan lainnya.