Kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam bentuk barang maupun jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tuntutan diatas harus dihadapi setiap pemerintah daerah, terutama pemerinah kabupaten/kota yang merupakan ujung tombak pelaksanaan asas desentralisasi sebagai daerah otonom yang mandiri dan memiliki kewenangan penuh untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Jika tidak mampu beradaptasi dengan perubahan, maka kabupaten/kota tidak akan mampu memenuhi harapan serta kebutuhan rakyat yang berdomisili di wilayahnya.
Semua itu menunjukkan betapa pentingnya penyelenggaraan pelayanan yang baik dan memuaskan diwujudkan dan menjadi perhatian utama pemerintah di era sekarang ini, era reformasi otonomi daerah. Kinerja pelayanan publik menjadi salah satu dimensi yang strategis dalam menilai keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan reformasi tata pemerintahan. Semakin tinggi kepedulian tata pemerintah yang baik (good governance), kinerja pelayanan publik akan semakin baik
Untuk menggambarkan bagaimana kapasitas aparatur pemerintah daerah kabupaten malang dalam memberikan pelayanan kepada publik, peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif untuk memberikan penggambaran mengenai (keadaan) status pelayanan oleh Pemkab Malang.
Penelitian memfokuskan pada bagaimana dan seberapa jauh kapasitas aparatur pemerintah daerah di Kantor Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang dalam memberikan pelayanan kepada publik. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Malang merupakan salah satu bagian kerja dalam jajaran pimpinan Asisten Pemerintahan dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Malang. Dimana dibagi menjadi tiga sub bagian yaitu : Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum, Sub Bagian Perangkat Kecamatan dan Kelurahan, Sub Bagian Tata Pemerintahan Desa.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah pelaksanaan pelayanan pada bidang pemerintahan di Kantor Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang dikatakan baik. Dalam hal ini aparatur pemerintah Setda Kabupaten Malang mampu memberikan pelayanan yang baik kepada publik. Bentuk peningkatan pelayanan terhadap publik yang dilakukan adalah: tingkat kedisplinan kerja aparat cukup tinggi, aparat cukup berperan dalam mengatasi masalah publik, serta adanya peningkatan intensitas pemberian akurasi pelayanan publik.
Abstrak lain tentang Kapasitas Aparatur Pemda Dalam Pelayanan Publik