Nasionalisme merupakan tali pengikat yang kuat, yakni paham yang menyatakan
bahwa kesetiaan individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan, sebagai
ikatan yang erat terhadap tumpah darahnya. Keinginan untuk bersatu, persamaan
nasib akan melahirkan rasa nasionalitas yang berdampak pada munculnya
kepercayaan diri, rasa yang amat diperlukan untuk mempertahankan diri dalam
perjuangan menempuh suatu keadaan yang lebih baik.
Dua faktor penyebab munculnya
nasionalisme, yaitu faktor intern dan ekstern. Faktor pertama sebagai bentuk
ketidakpuasan terhadap penjajah yang menimbulkan perlawanan rakyat dalam bentuk
pemberontakan atau peperangan. Sedang faktor kedua sebagai renaissance yang
dianggap simbol kepercayaan atas kemampuan diri sendiri.
Selain kondisi bangsa
Indonesia berada dalam dominasi politik, militer dan ekonomi bangsa-bangsa
asing, nasionalisme Natsir muncul atas dorongan ajaran agama yang diyakininya
yang mewajibkan kepada setiap Muslim untuk mencintai tanah airnya. Karena itu,
nasionalisme merupakan bagian dari Islam yang selalu mengajarkan agar mengenal
kebudayaan dan bangsa-bangsa lain tanpa menanggalkan pribadinya sebagai Muslim.
Inilah yang dimaksud nasionalisme Islami, yaitu orang-orang yang tetap komitmen
pada pandangan bahwa negara dan masyarakat harus diatur oleh Islam sebagai
agama yang, -dalam arti luas-, bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan
Tuhan, melainkan juga hubungan antara sesama manusia, sikap manusia terhadap
lingkungannya, alam dan lain-lain sebagainya. Sementara nasilonalis sekuler sebaliknya,
yakni tanpa perhatian melihat keterpautannya dengan agama.
Wajar jika nasionalisme
dan Islamisme selalu hadir berdampingan dalam sejarah bangsa Indonesia, bahkan
selama masa penjajahan, agama menjadi aspek yang menegaskan perjuangan nasional.
Selain organisasi-organisasi nasional, seperti Jong Java, Jong Islamieten Bond,
Jong Batak, Jong Ambon dan lainnya, tidak sedikit gerakan-gerakan yang
berasaskan ke-Islam-an banyak yang tampil menjadi pelopor dan penggerak
bangkitnya nasionalisme. Artinya kekuatan nasionalisme an Islamisme melebur
menjadi satu dalam memerangi segala bentuk penjajahan. Bahkan dalam sejarah
Indonesia, keduanya menjadi kekuatan besar yang terpadu dalam merebut
kemerdekaan Indonesia.
Bahkan pergerakan
organisasi keagamaan sejak awal telah memiliki kesadaran kebangsaan dan
nasionalisme. Wadah-wadah seperti NU, Muhammadiyah, Persis, al-Wasliyah, dan
lainnya telah berhasil menyingkirkan sifat kepulauan dan keprovinsian.
Organisasi ini memulai gerakannya dengan menanamkan persaudaraan antar sesama
rakyat yang berada di luar batas Indonesia dengan ikatan ke-Islam-an. Karena
itu, ikatan persaudaraan yang melewati lintas etnik, budaya, politik tersebut
terus dipertahankan secara konsisten. Sebab, persaudaraan yang diikat oleh kesadaran
keagamaan ini menjadi benih-benih tumbuhnya sikap nasionalsime dan kesadaran
mempertahankan NKRI.
Kaitannya hubungan antara
Islam dan negara, pemikiran Natsir berorientasi pada paradigma integralistik;
yaitu penyatuan antara agama dan negara secara utuh. Artinya, dirinya menentang
gagasan yang lebih menyukai pemisahan antara agama dan negara (sekularistik). Uraian
kenegaraan menurutnya menjadi satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
Islam. Karena itu, tujuan terbentuknya suatu negara adalah untuk melaksanakan
undang-undang Ilahi, baik yang berkenaan dengan kehidupan individu maupun
sosial. Natsir tidak menentukan model negara yang dikehendaki oleh Islam, sebab
bentuk negara menurutnya merupakan urusan keduniaan. Karena itu, manusia
memiliki kebebasan menentukan model suatu negara yang hendak dibentuknya.
Monarki boleh, republikpun tidak dilarang. Ia lebih menekankan pada sisi
aplikasi penyelenggaraan suatu negara. Namun ketika mengusulkan ide-idenya,
kelihatannya ia lebih cenderung pada bentuk negara republik ketimbang monarki. Hal
ini dapat dilihat dari pemikirannya mengenai demokrasi, penekanannya terhadap
sistem syura (musyawarah) dalam proses pengambilan keputusan, yang
tampak lebih dominan.
Setelah 12 tahun menyetujui
Pancasila sebagai dasar negara, pada Majelis Konstituante 1957, Natsir
mengajukan kembali Islam sebagai dasar negara dengan maksud menguji Pancasila
berdasarkan pemahaman Islamnya. Sebab dalam perjalanannya, dirinya menemukan
bahwa penafsiran terhadap sila-sila Pancasila di kalangan nasionalis-sekular
justru bersandar pada aspek duniawi dan manusiawi, sehingga terkesan bahwa
Pancasila adalah “kabur dan tidak jelas. Memang diakui bahwa ada gagasan bagus
dalam Pancasila, tetapi argumen yang diajukan oleh para pendukung Pancasila
tidak cukup meyakinkan dirinya dan teman-teman Muslim dalam Majelis
Konstituante yang dapat menerima Pancasila sebagai dasar negara. Alasan yang
diberikan oleh para pendukung Pancasila tidak bisa menjelaskan kebenaran
isinya, ketetapan rangkaiannya, sumbernya, intinya, dan interdependensi dari
komponen-komponennya. Sementara fondasi negara membutuhkan kejelasan sehingga
tidak membingungkan bangsa, maka sulit bagi Natsir untuk menerima sesuatu yang
kabur.