Bila bahasa Sunda
dan bahasa
daerah lainnya sekarang ini kurang diminati para penuturnya sendiri, kita melihat lemahnya kesetiaan terhadap bahasa (language loyalty) dan kita mencurigai adanya kekeliruan dalam strategi kebudayaan dan pemertahanan bahasanya.Dalam literatur sosiolinguistik makro, kajian pemertahanan bahasa lazimnya tertuju pada bahasa ibu dalam konteks bilingual, yang dalam hal ini terdapat bahasa ibu (minor language) atau bahasa etnis bersehadapan dengan bahasa utama (major language), seperti bahasa nasional.
Perencanaan bahasa apabila diartikan sekadar perencanaan kebijakan (policy planning), perencanaan korpus (corpus planning), dan perencanaan pembelajaran (acquisition planning), tidak cukup komprehensif dan operasional untuk mencapai lima tujuan
di atas.
Untuk memfungsikan bahasa Sunda secara maksimal, sudah ditempuh beberapa langkah sebagai bagian dari perencanaan bahasa Sunda, antara lain sebagai berikut (diurut dari yang terkini). Pertama, pada tataran kebijakan makro, sudah terbit tiga peraturan daerah (Perda), yaitu: (1) Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang pemeliharaan bahasa,
sastra dan
aksara daerah, (2) Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang pemeliharaan kesenian, dan (3) Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai tradisional dan museum. Tiga serangkai perda di atas ditandatangani Gubernur Jawa Barat pada 13 Januari 2003 dan merupakan fondasi kebijakan perencanaan bahasa yang menempatkan bahasa daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi Pusat ini secara berkala menyelenggarakan diskusi kebudayaan, penerbitan, dan merencanakan menerbitkan jurnal Sunda Lana dengan target pembaca para ahli kebudayaan dalam dan luar negeri. Keempat, telah diselenggarakan Konferensi Internasional Budaya Sunda ke-1 (KIBS) pada 22-25 Agustus 2001 di Bandung dengan tema "Pewarisan Budaya Sunda di Tengah Arus Globalisasi." KIBS dihadiri oleh 634 peserta dan menyajikan 75 makalah dari dalam dan luar negeri serta telah menghasilkan rumusan sebagai rekomendasi strategi kebudayaan dalam bidang-bidang berikut: (1) sastra dan bahasa, (2) sejarah, arkeoloNama-nama hadiah itu diambil dari nama-nama tokoh Sunda yang telah berjasa dalam memajukan seni, jurnalisme, sastra, dan pengajaran bahasa Sunda. Kesembilan, pada tahun 1957 terbit majalah hiburan dan kebudayaan Mangle dan terus bertahan sampai hari ini. Majalah yang isinya sebagian besar berupa cerita pendek, cerita bersambung, sajak, dan artikel berbagai isu kebudayaan ini telah berjasa membesarkan pengarang-pengarang Sunda, antara lain Rustandi Kartakusuma, Yus Rusyana, Saini K.M., Wahyu Wibisana, Abdullah Mustappa, dan Aam Amilia. gi, dan filologi, (3) agama, kepercayaan dan pandangan hidup, (4) ekonomi, kemasyarakatan, dan politik, (5) kesenian, dan (6) lingkungan hidup, arsitektur, makanan, dan pakaian. atau politik kebudayaan daerah. Pasal 2 Tujuan pemeliharaan bahasa, sastra, dan aksara daerah adalah: Memantapkan keberadaan dan kesinambungan penggunaan bahasa, sastra dan aksara daerah sehingga menjadi faktor pendukung bagi tumbuhnya jati diri dan kebanggaan daerah; Memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa, sastra, dan aksara daerah; Melindungi, mengembangkan, memberdayakan, dan memanfaatkan bahasa, sastra dan aksara daerah yang merupakan unsur utama kebudayaan daerah yang pada gilirannya menunjang kebudayaan nasional; Meningkatkan mutu penggunaan potensi bahasa, sastra dan aksara daerah. Pasal 3 Sasaran pemeliharaan bahasa, sastra, dan aksara daerah adalah: terwujudnya kurikulum pendidikan bahasa, sastra, dan aksara daerah di sekolah dan kurikulum pendidikan di luar sekolah;Peraturan daerah seyogianya segera diikuti dengan pembentukan tim perencana bahasa daerah yang beranggotakan para pakar terkait seperti ahli perencanaan bahasa, linguistik, sastra, seni, pengajaran bahasa, penerbitan, naskah, dan kebudayaan.Di sekolah-sekolah dan bahkan perguruan tinggi apresiasi dan kajian kritis terhadap karya sastra daerah seyogianya dilakukan sebelum mengapresiasi dan melakukan kajian kritis terhadap karya sastra Indonesia dan asing. Manusia modern berkeyakinan bahwa ia mampu merencanakan masa depan, bukan hanya perilaku diri sendiri tapi juga pola masyarakat dan budayanya. Karena kebudayaan etnis dibangun melalui bahasa etnis, maka bahasa etnis harus direkayasa, yakni dipertahankan dan diberdayakan melalui strategi kebudayaan sebagai upaya revitalisasi jati diri untuk menunjang kebudayaan nasional.
Ringkasan lain tentang PEMERTAHANAN BAHASA IBU: