Hari-hari ini DPR kita sibuk membahas RUU perihal sesuatu yang sangat penting bagi kehidupan
negara kita, pajak. Sedikit
sekali orang peduli
dengan isu ini.
Mungkin karena pajak merupakan isu yang tidak menantang imajinasi dan cenderung dibenci semua orang.
Tapi, sejatinya pajak adalah perkara besar yang menyodok hati setiap
rakyat yang membayarnya sekaligus mendeterminasi konsep negara dan
akhlak penguasanya.Meski sederhana, pertanyaan ini ajaib karena dapat
membuka tabir kenapa di satu pihak ada negara (seperti Indonesia) yang
pejabatnya begitu korup tak peduli dengan derita rakyatnya, sementara
di lain pihak ada negara (sebut Amerika) yang korupsinya terkendali,
tapi gemar menyengsarakan rakyat di negara-negara lain.Karena itulah agaknya banyak orang tua dulu
wanti-wanti anak cucunya kelak jangan menjadi pegawai pajak atau
pejabat negara karena hidupnya dari uang pajak, yang haram, minimal
syubhat.
Sebuah hadis Rasulullah SAW menegaskan, ''''Tidak halal harta seseorang
(bagi pihak lain) kecuali dari hati yang ikhlas (min thibi nafsin).''''
Hadis lain: ''''Tidak masuk surga orang yang memungut dan atau memakan
upeti'''' (HR Ibn Khuzaimah). Juga Bible: ''''Pandanglah para pemungut
pajak upeti itu seperti layaknya para pendosa (Lukas 5: 30), pelacur
(Matius 21: 31) atau orang kafir (Matius 18:17).
Rakyat pembayar pajak berhak ikut menentukan
penggunaannya dan mendapatkan imbalan pelayanan dari negara sesuai
dengan pajak yang dibayarkannya. Pajak
sebagai imbal jasa
(jizyah).
Lahirlah konsep negara modern yang kita kenal dewasa ini, yang ditandai
dengan adanya parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat pembayar pajak.
Peran utama lembaga ini adalah menyuarakan aspirasi rakyat pembayar
pajak, khususnya dalam menentukan anggaran negara untuk keperluan
apa/siapa pajak yang mereka bayar itu dibelanjakan (ditasarufkan). Pertama, karena konsepnya adalah imbal jasa, maka
rakyat kaya pembayar pajak besar tentunya berhak mendapatkan layanan
dari negara lebih besar dibanding yang diterima pembayar pajak kecil.
Pada saat yang sama, rakyat miskin papa yang tidak mampu membayar pajak
sama sekali, secara normatif tidak berhak menuntut apa-apa dari negara
selain menunggu tetesan kedermawanan (trickledown effect) belaka dari
para elitenya.
Agresi militer yang sangat kasar dan berkepanjangan di
kawasan Timur Tengah dan Asia Tengah yang kaya sumber daya alam adalah
bukti telanjang bagaimana negara jizyah memuaskan nafsu (ketamakan)
kelas kapitalis masing-masing sebagai andalan pajak jizyah-nya.
3. Pajak sedekah (zakat)
Cita-cita luhur kemanusiaan untuk menegakkan keadilan bagi semua,
terutama mereka yang lemah, hanya mungkin diwujudkan oleh negara yang
mampu melakukan revolusi dalam mendefinisikan pajaknya. Bukan sebagai
upeti (palak/dlaribah), juga bukan sebagai imbal jasa (jizyah),
melainkan sebagai ''sedekah'', suatu kewajiban moral sosial bagi orang
yang beriman untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua.Dengan revolusi pemaknaan pajak ini, maka pertama dari
sudut rakyat pembayar (tax-payer), pajak akan dibayarkan dengan hati
ikhlas sebagai ibadah karena Allah untuk kebaikan dan kemaslahatan
bersama dengan imbalan pahala berlipat di akhirat kelak.
Kedua, umpatan yang selama ini menyertai setiap momen pembayaran pajak
dan membuatnya sebagai uang panas dan kotor akan digantikan dengan
keikhlasan beribadah yang akan mengubah status uang pajak menjadi halal
dan penuh keberkahan.Keempat, kehadiran nama Allah dalam pembayaran setiap
rupiah dari uang pajak akan menggugah ketakwaan (bukan sekadar
ketakutan) pada nurani setiap aparat negara, baik pemungut maupun
pengelola, untuk ekstra hati-hati agar setiap rupiah dari uang pajak
yang dikelolanya dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT maupun ke
bawah, segenap rakyat yang membayar (muzakki), maupun yang berhak
menerima manfaat (mustahiq).
Ini untuk mengontrol jalannya pemerintahan negara
sedemikian rupa sehingga perilaku negara benar-benar sejalan dengan
visi misinya sebagai instrumen penegak keadilan dan kesejahteraan bagi
segenap rakyat yang ada dalam naungannya, apa pun warna kulit dan
keyakinan agamanya (sila kelima Pancasila).