Mengharap tradisi
suap lenyap
di kejaksaan sama sulitnya ketika seorang
jaksa bertahan eksis tanpa suap. Inilah gambaran sebuah dilema seorang jaksa kala ia masuk dalam sistem di kejaksaan.
Upaya untuk tampil ‘bersih’ akan terbentur
dengan kendala uang harus
turut bekerja, untuk biaya operasional
dan penyelesaian perkara,
mengurus kenaikan pangkat, promosi jabatan dan tempat tugas, relasi
atasan bawahan, jabatan struktural-fungsional, jaksa dengan tata usaha,
dan lainnya.Jalan
menjadi lempeng apabila orang yang memang dari
niatan pertamanya masuk kejaksaan berharap untuk menarik keuntungan
dari kinerja suap, tentu akan sinergis.
Penerimaan suap dari pihak tersangka, terdakwa, maupun korban akhirnya
menjadi komoditas. Lalu, menjelma menjadi lingkaran setan, menyebar
secara merata, dan dinikmati dalam setiap strata pada kinerja kejaksaan. Sudah saatnya kejaksaan secara jujur mengakui dan menerangkan realita suap yang memang menjadi bagian dari sebuah kinerja.
Ini agar tidak berlarut lebih lama dan lebih jauh lagi dalam kemelut
kerja yang kontraproduktif, menegakkan hukum sambil melawan hukum.
Lewat menutup-nutupi seolah jaksa yang muncul di media
massa terkena kasus suap hanyalah oknum, bukan korban sistem yang
berlaku, hemat penulis ini sudah bukan zamannya lagi.
Semua niat dan perbuatan tidak baik lebih gampang terdeteksi saat ini.
Jika ada sebatang jarum akan jatuh dari tempatnya di Amerika, niscaya
semua orang di Indonesia bisa tahu pada era informasi global kini.
Kasus-kasus besar yang melibatkan kejaksaan dalam perkara suap,
sebenarnya representasi dari sebuah kinerja sistem di kejaksaan selama
ini. Mereka yang ketahuan terlibat perkara pidana suap harus diproses hukum dan dijatuhi sanksi pidana.
Namun, tak cukup sampai di situ.
Jika tidak ada sebuah pembaruan yang mendasar, maka suap di sini akan
menjadi suatu voortgezette handeling (perbuatan berlanjut). Ini karena suap masih bekerja efektif tanpa terusik selain dari skandal yang mengemuka di media massa.
Poin kedua dan ketiga ini celakanya merasa aman dengan kondisi yang ada.
Mereka sebenarnya willens en wetens (mengetahui dan menghendaki) atau
dengan sengaja (‘de (bewuste) richting van del wil opeen bepaald
misdrijf’).
Bahkan, sudah pada level yang paling parah, yakni menikmati kondisi
tersebut.
Naudzubillahi min dzalik, sehingga yang menjadi pembicaraan adalah mana
perkara yang berisi pundi-pundi uang, jabatan strategis, dan tempat
tugas yang ‘basah’ untuk diperebutkan. Pada tataran ini,
perbuatan tercela dipandang menjadi perbuatan baik. Rasa keadilan
membias ke mana-mana mengikuti kekuatan bargaining pihak berperkara.
Uang suap menjadi semangat untuk hidup dan bekerja.
Birokrasi yang menopang suap
Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan tergolong masih sangat tertinggal
dengan organisasi modern yang meletakkan nilai demokratis sebagai
sistem nilai tertinggi. Bandingkan dengan hakim ketua pengadilan yang masih
menjalani sidang walaupun sekadar perkara pencurian ayam sebab mereka
menyadari menangani perkara adalah tugas pokoknya, jauh lebih penting
dari sekadar urusan administrasi.
Reformasi di tubuh kejaksaan mendesak dilakukan agar tidak berjatuhan
lagi para jaksa yang menjadi korban sistem yang dipenuhi dengan kinerja
suap.
Juga tidak terjadi lagi para jaksa yang memasang iktikad dan sengaja
menikmati uang suap lewat sistem kejaksaan yang memang mendukung untuk
itu.
Ringkasan lain tentang Tegakkan Hukum Sambil Melawan Hukum