Oleh salah seorang rekan yang mengikuti Kongres
Bahasa
Indonesia VIII
di Jakarta, 14-17 Oktober 2003 lalu, saya diberi
oleh-oleh sebuah buku setipis 25 halaman berjudul Politik Bahasa
(Jakarta, 2003). Di samping itu, sebagaimana dikemukakan Dendy
Sugono—kepala Pusat Bahasa—
dalam pengantar buku ini, penerbitan kembali
buku Politik Bahasa ini merupakan penyediaan buku bahan rujukan dalam
upaya pembinaan
dan pengembangan bahasa dan
sastra di Indonesia.
Sebagai kebijakan, rumusan-rumusan dalam buku ini
cukup jelas dan terarah sehingga memudahkan pengelolaan masalah-masalah
bahasa dan sastra di Indonesia, terutama upaya-upaya pembinaan dan
pengembangannya, tak terkecuali upaya-upaya pembinaan dan pengembangan
sastra.
Berkenaan dengan sastra, dalam kebijakan bahasa nasional ini secara
tegas dibedakan antara sastra Indonesia, sastra daerah, dan sastra
asing. Sastra Indonesia adalah karya sastra
berbahasa Indonesia dan
merupakan bagian dari kebudayaan nasional.
Sastra daerah adalah sastra berbahasa daerah dan merupakan unsur
kebudayaan daerah yang merupakan bagian dari kebudayaan nasional,
sedangkan sastra asing dalam buku ini didefinisikan sastra asing adalah
sastra berbahasa asing dan merupakan bagian dari kebudayaan asing.Sastra asing mempunyai fungsi sebagai (1) pendorong
penciptaan karya sastra di Indonesia, (2) sarana untuk lebih memahami
sebagian sastra di Indonesia, (3) bahan kajian sastra bandingan, dan
(4) menambahan wawasan mengenai kebudayaan asing.
***
Rumusan kebijakan bahasa nasional itu memang cukup jelas. Namun, toh membuat kening berkerut pula.
Dengan batasan sastra Indonesia, sastra daerah, dan sastra asing
seperti yang dikutip di atas, kita jadi perlu memikirkan di mana
tempatnya dua drama karya Sanusi Pane yang berjudul Air Langga (1928)
dan Eenzame Garoedavlucht (1930). Dan lagi, seandainya Air Langga (1928) dan Eenzame
Garoedavlucht (1930) tidak dicatat sebagai karya sastra Indonesia
karena berada di luar definisi sastra Indonesia, Sanusi Pane masih
sastrawan Indonesia karena ia menghasilkan banyak karya berbahasa
Indonesia, seperti Puspa Mega (kumpulan sajak, 1927), Madah Kelana
(kumpulan sajak, 1931), Kertajaya (drama, 1932), Sandyakala ning
Majapahit (drama, 1933), dan Manusia Baru (drama, 1940).Jika demikian, meski berbahasa Belanda, Buiten het
Gareel memenuhi tiga fungsi sastra Indonesia dan karena itu boleh
menjadi anggota sastra Indonesia sehingga perlu juga dipelihara
(dilestarikan).
Fakta sejarah pemakaian bahasa di Indonesia agaknya perlu dipertimbangkan dalam pendefinisian sastra Indonesia.
Dan jika sepakat karya berbahasa asing di masa lalu boleh juga disebut
sastra Indonesia, sebagai bentuk penghargaan, perlu digalakkan
pelacakannya ke dalam rimba sejarah sastra Indonesia via penelitian
untuk ditemukan dan dilestarikan. Ini sejalan
dengan arahan bahwa penelitian sastra Indonesia dilakukan untuk
memperoleh pengetahuan yang luas tentang sastra Indonesia, termasuk
sejarah sastra (sastrawan, tokoh sastra, aliran dalam sastra, dan
sebagainya), serta peran sastra dalam kaitannya dengan upaya
pengembangan bahasa Indonesia (Politik Bahasa, h.19).
Ringkasan lain tentang Sastra Indonesia dan Politik Sastra