• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Ilmu Sosial>Peraturan Presiden No. 112 tahun 2007

.

Peraturan Presiden No. 112 tahun 2007

oleh : NasrulAzwar     

Pengarang : Suhirlan A./Vebertina Manihuruk
SETELAH menunggu lebih dari dua tahun, pengaturan tentang pasar tradisional dan pasar modern akhirnya rampung juga. Presiden
RI Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern pada 27 Desember 2007.
Perpres ini sebenarnya ditunggu para pedagang kecil dan menengah serta pedagang pengguna pasar tradisional.
Pasalnya, menjamurnya pasar modern, seperti supermarket dan
hipermarket, dinilai oleh berbagai kalangan telah menyudutkan bahkan
secara perlahan, mematikan keberadaan pasar tradisional.Perpres itu menerbitkan regulasi tentang pengaturan
pasar modern dengan substansi masalah, antara lain peraturan zonasi,
hari dan jam buka, serta program kemitraan wajib antara pasar modern
dan UMKM (Usaha Menengah Kecil Mikro).
Perpres itu menerbitkan regulasi tentang pengaturan
pasar modern dengan substansi masalah, antara lain peraturan zonasi,
hari dan jam buka, serta program kemitraan wajib antara pasar modern
dan UMKM (Usaha Menengah Kecil Mikro).
Perpres itu menyebutkan bentuk toko modern adalah minimarket,
supermarket, department store, hypermarket dan grosir yang berbentuk
perkulakan.
Untuk pengaturan zonasinya, supermarket dan department store tidak
boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan dan tidak boleh
berada pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota/perkotaan.
Jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan
lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata
rendah.Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan tinggi, dan
jumlah jalan masuk dibatasi dan berdaya guna.
Jalan kolektor yaitu jalan umum yang berfungsi melayani angkutan
pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan
rata-rata sedang, dan jumlah jalan yang masuk dibatasi.
Khusus untuk minimarket berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan,
termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan
lingkungan (perumahan) di dalam kota.
Perpres pun menyebutkan bahwa pasar tradisional boleh berlokasi pada
setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jalan lokal atau jalan
lingkungan pada pelayanan bagian kab./kota atau lokal, maupun
lingkungan perumahan di dalam kab./kota.
Padahal, pengaturan pasar modern sudah disepakati dalam rapat kerja DPR dengan pemerintah dua tahun yang lalu.
"Pembahasan RUU saja bisa kelar antara 6-8 bulan. Tapi kenapa justru Perpres rampung sampai tahunan.
Ini menimbulkan spekulasi politik bahwa pemerintah sengaja
mengulur-ulur Perpres tersebut karena adanya tekanan iklim pasar bebas,
baik langsung maupun tidak langsung," ujar Aria.
Aria mengungkapkan, maraknya supermarket maupun ritel modern berdampak sangat buruk bagi ritel kecil dan pasar tradisional.
Toko modern yang sudah menjamur sampai tingkat kecamatan dan kelurahan
itu, cenderung menyusut pendapatan, bahkan membuat `mati suri` pelaku
ritel kecil dan pasar tradisional.
Misalnya masalah yang menyeruak selama ini seperti lokasi pasar modern yang terlalu berdekatan dengan pasar tradisional. Perpres itu tidak secara tegas mengatur jarak minimalnya.
Pada Pasal 4 Ayat (1)b hanya disebutkan "Memperhatikan jarak antara
hypermarket dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya."Namun, karena para pedagang pasar tradisional di
beberapa wilayah Kota Bandung kerap mengadu pada DPRD Jabar, ia
mengatakan Komisi B DPRD Jabar kini sedang menggodok rancangan
peraturan (raperda) yang mengatur hal yang sama dengan perpres itu.
Melihat perpres yang ada, ia mengatakan perda di tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota harus melengkapi pengaturannya. "Rencananya perda
akan mengisi kekosongan perpres. Kita pun berkeinginan akan menguatkan
isi perpres itu," ucapnya.
Ia mengakui, saat ini drafnya pun belum final. Namun, isi raperda itu
nantinya diharapkan bisa mengatur lebih detail, misalnya mengacu pada
jumlah penduduk dan luas kewilayahan suatu daerah.
Diterbitkan di: Maret 19, 2008

Komentar

Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.