Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyerahkan dua nama
calon Gubernur Bank Indonesia (
BI), Agus Martowardojo
dan Raden Pardede, kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua nama itu nampaknya tidak memenuhi ekspektasi para anggota dewan.
Porsesi penggantian Gubernur BI sebenarnya hanyalah rutinitas sebagaimana yang dimanatkan UU No. 3 Tahun 2004 tentang BI yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 199. Akan tetapi, perhelatan rutin bank sentral itu menjadi hangat manakala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan incumbent Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI ke DPR bersama-sama
dengan dua pejabat BI lainnya, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong.
Masih menurut Penjelasan Pasal 41 ayat (1), DPR, dalam hal ini Komisi XI, dapat mengadakan fit and proper test terhadap calon atau para calon yang diajukan Presiden, meliputi penggalian visi, pengalaman, keahlian atau kemampuan serta hal-hal yang berkaitan dengan moral dan akhlak calon Gubernur. Posisi hukum DPR dalam pemilihan dan pengangkatan Gubernur BI terbatas dalam hal memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap calon yang diajukan
oleh Presiden.
Dan apabila calon baru tersebut juga tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur yang lama atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior menjadi Gubernur. Burhanuddin Abdullah Masih Diinginkan Keputusan Presiden mencalonkan Agus Martowardojo dan Raden Pardede sebagai Gubernur BI, bagi sebagian orang, adalah keputusan yang mengejutkan. Tadinya banyak pengamat memprediksi bahwa karena Gubernur BI sedang dirundung masalah, Presiden akan mencalonkan seorang atau lebih calon (bisa diambilkan dari kalangan eksternal maupun internal) yang kualifikasinya setara dengan Burhanuddin Abdullah.
Strategi ala Sun Tzu didukung penuh oleh UU No. 3 Tahun 2004, dimana Presiden dapat mengangkat kembali Gubernur yang lama apabila dua kali calon yang diajukan oleh Presiden ditolak oleh DPR. Artinya, meskipun Presiden sebenarnya menginginkan Burhanuddin Abdullah kembali memimpin BI, SBY dapat mengelabui DPR dengan tidak mencalonkan yang bersangkutan secara langsung. Terlepas dari strategi Sun Tzu, secara objektif, Presiden mempunyai alasan kuat dan masuk akal mempertahankan Burhanuddin Abdullah di posisi sekarang. Sebagaimana yang disampaikan pengamat ekonomi Aviliani, Burhanuddin Abdullah adalah salah seorang gubernur bank sentral terbaik, dimana di bawah kepemimpinannya BI mampu menjaga stabilitas moneter dan sukses membangun koordinasi dengan pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi XI, Dradjat Wibowo (Kompas, 14/02/08).
Ringkasan lain tentang Dibalik Pencalonan Martowardojo dan Pardede