Namun peningkatan kualifikasi akademik saja, tampaknya belumlah cukup jika tidak diiringi dengan peningkatan kesejahteraan berupa gaji yang pantas
dan tunjangan profesi dan sebagainya. Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional disebutkan bahwa pendidik (guru) adalah merupakan tenaga profesional (pasal 39) dan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai (pasal 40).
Tugas guru tidak hanya berdiri dimuka klas berhadapan dengan murid mentransfer ilmu sembari mendidik kepribadian dan membentuk moral, akhlak, dan budi pekerti anak didik, tetapi
di luar kelas, jauh sebelum dan sesudah jam pelajaran usai. Sebelum mereka dapat tampil prima di ruangan klas, mereka terlebih dahulu haruslah merencanakan dan menyiapkan bahan pelajaran, melakukan evaluasi dengan menyiapkan soal dan instrumen dan instrumen kita memeriksanya, mengisi rapor, membuat laporan kemajuan siswa dan sebagainya. Untuk menambah ilmu dan pengetahuan yang selalu berkembang mereka haruslah juga mengikuti berbagai penataran, pelatihan, seminar, lokakarya
atau diskusi dalam forum MGMP, membaca buku atau media informasi lainnya.
Oleh
karena itu guru-guru yang belum S 1 dan D IV haruslah segera melanjutkan pendidikan apakah ke LPTK atau UT dan sebagainya yang relevan. Namun tentu saja hal ini
tak mungkin lagi dilakukan oleh guru yang hampir mendekati pensiun, jangan jangan kuliah belum selesai, masa pensiun sudah datang. Bagi yang masih muda masih bisa melanjutkan pendidikan ke S1, bagaimana pula dengan tugas mengajarnya? Apalagi kalau tempat tugas dengan tempat kuliah berlainan kota. Ke dua, sudah cocoklah mata pelajaran yang dibinal diajarkan di kelas dengan Program Studi/Jurusan yang didapat guru dulu diwaktu mereka kuliah? Ternyata juga masih ada guru mengajar mata pelajaran yang tidak relevan dengan ijazahnya.
Masalah timbul karena bahan yang akan diisikan dalam Portofolio itu tidak lengkap, bahkan tak ada, antara lain yang sulit bagi guru adalah komponen RP/RPP/PP, prestasi akademik, karya pengembangan profesi yang meliputi penelitian tindakan kelas, publikasi ilmiah dan sebagainya dan semua itu lengkap dengan bukti fisik yang harus dilampirkan. Ke empat, bagi yang tidak lulus dalam penilaian Portofolio karena komponennya tak terisi dan tidak mencapai angka minimal yang ditetapkan disebabkan tidak ada kegiatan akademik lain selain mengajar dari pagi sampai sore (karena mungkin mengajar di tempat lain atau bisnis kecil untuk menambah penghasilan) atau bukti fisik tidak ada karena tak terbiasa mem-file dukumen atau karangan ilmah tidak ada karena tak terbiasa menulis, atau penelitian karena tidak bisa karena tamatnya dulu dengan program jalur non skripsi dan sebagainya.Kedua, dinas pendidikan dan sekolah memberikan peluang dan kemudahan bari guru untuk melanjutkan pendidikan dan melakukan kegiatan-kegiatan akademik lainnya di luar kegiatan PMB sehari-hari. Dan terakhir bagi yang belum lulus pada penilaian portofolio atau belum mendapat sertifikat pendidikan, jangan patah semangat, masih ada kesempatan tahap berikutnya yaitu mengikuti diklat, ikutilah dengan sungguh-sungguh dan kosentrasi di sana, mudah-mudahan perjuangan anda berhasil dan secara tidak langsung mutu pendidikan kita meningkat.
Ringkasan lain tentang Sertifikat Guru dalam Jabatan (Masalah dan Harapan