Peraturan
pemerintah yang mengatur penyewaan hutan lindung
dan menimbulkan perlawanan
di sejumlah daerah merupakan sebuah simtom yang menarik untuk memahami kebijakan umum pemerintah sekarang. Selain itu, jika ditambah dengan pemekaran daerah yang tetap gencar serta undang-undang politik yang sedang dirampungkan, wajah pemerintah
sekarang menjadi jelas.
Pascakolonialisme Sejumlah pemikir kontemporer—khususnya yang berasal dari India, tetapi bercokol di Inggris atau Amerika Serikat—yang melihat kesulitan proses modernisasi, memberi sebuah diagnosis pada kemacetan modernisasi itu dengan sebutan konsep pascakolonial. Maksudnya, pemerintah sekarang secara formal sudah ”nasional”. Namun, cara berpikir dan bertindak politiknya
adalah hanya mengulang rezim kolonial saja sehingga disebut negara pascakolonial, bukan sebuah nation state (negara kebangsaan).
Dalam pelajaran sejarah Indonesia, kita tahu, rezim kolonial sebenarnya benar dimulai secara simbolik dengan pengundangan Agrarische Wet tahun 1870.
yang disewa itu tidak boleh tanah rakyat, tetapi tanah umum. Untuk menyatakan tanah itu umum atau tidak, harus ada keputusan yang disebut domein verklaring. Domein verklaring ini— yang suci murni secara hukum— secara
ekonomi dan politik tak lain adalah sarana eksploitasi kolonial, lewat perkebunan. Jadi, pelajaran yang dapat ditarik adalah suatu keputusan yang secara hukum tidak cacat dapat saja secara ekonomi dan politik menjadi akar malapetaka. Dalam zaman kolonial, malapetaka itu ganda, di satu pihak rakyat tambah sengsara dan di lain pihak karena rakyat tambah miskin.
Akibat kebijakan ganda yang sesuai dengan Pasal 33 UUD ’45 itu, ada banyak proteksi untuk infant industry dan ada banyak monopoli untuk BUMN. Keadaan semacam itu menjadikan ekonomi tidak efisien sehingga bank dunia selalu menuntut deregulasi dan sebuah structural adjusment. Deregulasi yang lepas kendali adalah kisah BLBI itu dan penyesuaian struktural adalah yang dijalankan pemerintah sekarang ini.
Bukan liberal dalam arti politik, tetapi liberal dalam arti pembangunan tidak lagi dikendalikan oleh pemerintah—lewat Bappenas, misalnya—tetapi sepenuhnya diserahkan kepada pihak swasta, yang harus tunduk pada hukum penawaran/pembelian. Jika dalam ekonomi pembangunan Orde Baru masalah pertumbuhan dan keadilan masih mendapat nama, trickle down effect, di zaman liberal seperti sekarang tidak ada nama untuk keadilan karena yang dikejar adalah keuntungan pengusaha semata. Bahkan, di zaman Orde Baru itu orang masih berpikir untuk orang yang akan lahir nanti, bukan hanya orang yang hidup sekarang saja.
Hutan lindung yang disewakan itu hanya dapat dimengerti bila kita mengerti logika ekonomi liberal, yakni kebijakan ekonomi yang pada tahun 1870 diperkenalkan pemerintah saat itu, lewat UU Agraria. Karena itu, rezim pemerintah sekarang dapat disebut sebagai pascakolonial. Jalan buntu Dalam rezim kolonial yang menyengsarakan rakyat itu, koreksi dilakukan di awal abad ke-20 setelah lewat banyak penelitian kemiskinan yang disebut survei ekonomi rumah tangga. Dalam temuan ilmiahnya, ditemukan dua hal. Pertama, sistem itu mengidap dutch disease, yakni monokultur gula yang nanti hancur di tengah krisis dunia tahun 1930-an.
Mengapa rezim sekarang disebut pascakolonial? Jawabnya, untuk menampung kekecewaan rakyat, UU politik membuka peluang orang banyak masuk ke dalam kancah politik lewat kursi DPR atau pemerintah lokal (pemekaran daerah). Daya ledak kekecewaan rakyat ditampung dalam safety net politik pemekaran daerah dan kursi DPR. Melukiskan liberalisme ekonomi sekarang ini sebagai pascakolonial, artinya sama dengan melihat jelas bahwa sistem semacam ini pasti akan kandas di jalan buntu.
Ringkasan lain tentang Prototipe Negara Pascakolonial